SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dua media cetak, Kompas dan Seputar Indonesia akan dipanggil Mabes Polri terkait pemberitaan mereka tentang transkrip penyadapan di MK. Polri mengaku hanya ingin mengklarifikasi dari mana transkrip tersebut didapat.

“Hanya ingin mengklarifikasi saja, dapat itu dari mana,” kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikdik memastikan status dari kedua media tersebut masih saksi. “Atas sebagai saksi saja, kalau pidana itu nanti cerita lain,” tegasnya.

Dalam surat tertanggal 18 November tersebut, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.

Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya