SOLOPOS.COM - Ikuti panduan isolasi mandiri dari Kemenkes. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan ketentuan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Ketahui pedomannya agar bisa mencegah persebaran virus corona.

Ketentuan isolasi mandiri dari Kemenkes ini diperuntukkan bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau hanya bergejala ringan. Langkah ini ditempuh agar ketersediaan kamar di rumah sakit tetap terjaga.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Mengutip laman covid19.go.id, Jumat (25/6/2021), tentang ketentuan isolasi mandiri, hal ini dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 paling lama dalam 24 jam sejak kasus  terkonfirmasi. Kriteria selesai isolasi mandiri dan sembuh pada kasus terkonfirmasi  Covid-19 memperlihatkan gejala sebagai patokan utama:

Baca Juga: Hasil Penelitian: Epidemi Virus Corona Pernah Terjadi 20.000 Tahun Lalu

Ekspedisi Mudik 2024

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik)

Isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala

Ketentuan isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan  gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Puskesmas yang memantau individu yang menjalani karantina atau isolasi dan RS yang merawat pasien Covid-19 memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, yang menyatakan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan Varian Delta dan Delta Plus

Pemantauan kondisi pasien selama masa karantina dan isolasi mandiri akan dilakukan oleh petugas puskesmas dan tracer di bawah koordinasi puskesmas. Jika selama pemantauan terjadi perburukan gejala, maka pasien dirujuk ke rumah sakit. Pemantauan kondisi pasien selama masa karantina dan isolasi terpusat dilakukan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan dan Puskemas setempat.

Berikut ini ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 sebagaimana mengutip laman Bisnis.com, Jumat (25/6/2021):

1. Memiliki ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik

2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan penyemprotan disinfektan secara rutin pada permukaan yang sering disentuh

3. Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)

4. Kamar tidur terpisah

5. Hindari Kontak dengan orang lain serta tidak melakukan perjalanan ke luar rumah dan tidak menerima tamu

6. Gunakan masker dengan benar

Baca Juga: Muncul Wacana Pemberian Suntikan Vaksin Covid-19 Setahun Sekali

7. Cuci tangan dengan sabun

8. Jaga jarak

9. Bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala

10. Tangani sampah dengan hati-hati

11. Lakukan pemantauan harian gejala



12. Berkoordinasi dengan puskesmas setempat

13. Jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas

14. Ketentuan isolasi mandiri juga berlaku bagi orang yang merawat pasien wajib perhatikan protokol kesehatan 3M

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya