SOLOPOS.COM - Ilustrasi/detikcom

Solopos.com, JAKARTA -- Kebijakan sertifikasi layak nikah bagi calon pengantin yang diterapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjadi hal baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, selama ini pernikahan dinilai sebagai hak pribadi.

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Promosi 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

Aturan baru ini membuat netizen di media sosial ramai meributkan sertifikat layak nikah. Beberapa netizen, seperti @the.rismo dan @cenilput_ mengaku setuju dengan sertifikat nikah ini.

"Bagus sih menurutku, karena menikah itu juga butuh ilmu. Masalah biaya sama tingkat keribetan itu enggak ada apa-apanya dibanding kalau sudah nikah nanti," kata pengguna akun @the.rismo.

"Keren, jadi nambah ilmu. Yang penting sekolah pranikahnya gratis dan sertifikatnya enggak perlu bayar lagi," tambah akun @cenilput_.

Gaduh Sertifikat Layak Nikah, Wapres Maruf Amin Sebut Cegah Stunting

Selain dua netizen tersebut, ada juga netizen yang menanggapi aturan ini dengan nada kocak. "Sertifikat udah punya, tapi calonnya belum ada, gimana?" tulis pengguna akun @dododt.

"Pengantin disertifikasi," ujar @rully_noey.

"Enggak sekalian tes wawancara, tertulis, fisik, tinggi badan? Kalau lolos baru bisa nikah," ungkap pengguna akun @prtm.id.

Sebenarnya aturan tentang sertifikat nikah ini awalnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 185/2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Hadir di Pengajian Kader PDIP Solo, Purnomo-Teguh Bilang Begini

Muhadjir mengatakan rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata dia.

Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya