SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, SUKOHARJO — Produsen beras di Sukoharjo, Jawa Tengah, wajib mencantumkan label Sukoharjo dalam kemasan guna membangun identitas merek lokal.

Kepala Dinas Pangan Sukoharjo, Endang Tien Maryuni, mengatakan produsen beras juga wajib mencantumkan label Sukoharjo dalam kemasan. Hal ini bagian dari langkah Pemkab Sukoharjo untuk mematenkan dan mendongkrak pamor beras lokal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Merek beras lokal di Sukoharjo sangat banyak. Selama ini, belum ada pencantuman label Sukoharjo dalam kemasan. Sehingga masyarakat mengira produk beras dari daerah lain. Padahal, produk beras itu berasal dari Sukoharjo,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kunjungi Polsek Polokarto Sukoharjo, Kapolda Jateng Ikut Panen Lele

Sebagai informasi, Dinas Pangan Sukoharjo telah menerbitkan 68 sertifikat produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) mulai periode April hingga awal September 2021. Pelabelan pada produk PSAT merujuk pada Permentan No 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Label dalam kemasan PSAT memuat informasi mengenai nama produk, nomor pendaftaran, berat bersih serta identitas produsen. Khusus produk beras, label dalam kemasan ditambah informasi mengenai merek, kelas mutu beras, tanggal pengemasan, dan identitas pengemas beras.

Jaminan Mutu Keamanan Pangan

Produsen beras harus memenuhi persyaratan administrasi dan membawa sampel beras untuk diuji laboratorium guna menentukan kelas mutu beras. Produk beras yang telah mengantongi sertifikat telah menerapkan jaminan mutu keamanan pangan.

“Bisa jadi, jumlah merek beras lokal asal Sukoharjo lebih dari 68 merek. Masih banyak produsen beras yang belum mendaftar dan mengantongi sertifikat PSAT,” ujar dia.

Baca juga: IPAL Terpadu Limbah Ciu Sukoharjo Tak Kunjung Dibangun, Ini Penyebabnya

Pemkab Sukoharjo juga menggandeng Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sukoharjo untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Produsen beras dituntut meningkatkan mutu atau kualitas produk beras agar berdaya saing kuat.

Selain itu, tuntutan konsumen terhadap produk pertanian lebih berkualitas, aman dikonsumsi, dan harga kompetitif.

“Produk pertanian berkualitas tinggi jika pengolahan hasil panen dilakukan secara maksimal. Sehingga siap dan aman dikonsumsi masyarakat,” tutur Endang.

Baca juga: Waktu Dine In Warung Makan di Sukoharjo Diperlonggar Jadi 60 Menit Lur…

Seorang petani asal Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Supardi, mengatakan Sukoharjo menjadi daerah penyangga dan lumbung padi di Jawa Tengah. Tak ayal, produk beras lokal lebih banyak dibanding daerah lain.

Supardi berharap masyarakat dari daerah lain lebih mengenal beras asal Sukoharjo setelah dicantumkan di kemasan.

“Di pasaran, banyak masyarakat mengira produk beras yang dijual berasal dari daerah lain di Soloraya. Padahal, beras asal Sukoharjo karena tidak ada label Sukoharjo di kemasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya