SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekerasan Seksual (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Tenaga Kerja Wonogiri (Disnaker) Wonogiri meminta perusahaan-perusahaan di Wonogiri untuk membentuk satuan tugas atau satgas pencegahan kekerasan seksual. Hal itu untuk memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi para karyawan dari kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.

Kewajiban membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual itu juga merupakan amanat dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disnaker menyampaikan saat ini tengah gencar menyosialisasikan Kepmenaker itu kepada manajemen perusahaan-perusahaan di Wonogiri. Dari sosialisasi itu, Disnaker mencatat Kepmenaker tersebut disambut baik oleh pekerja karena dinilai menjadi menjadi pelindung mereka dari kekerasan seksual.

Mediator Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Wonogiri, Muslih, mengatakan sejak Kepmenaker itu dikeluarkan pada akhir Mei 2023, Disnaker sudah mulai menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Terutama kepada perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan banyak karyawan. 

Muslih menyebut hadirnya Kepmenaker itu sangat penting bagi pekerja. Adanya keputusan tersebut, setidaknya bisa memberikan rasa aman bagi semua pekerja baik laki-laki maupun perempuan di perusahaan-perusahaan Wonogiri dari tindak kekerasan seksual. Sebab dalam peraturan itu perusahaan wajib memberikan ruang aman bagi seluruh pekerja.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan di Wonogiri saat ini mayoritas belum mempunyai standar operating procedure (SOP) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kendati begitu, pada implementasinya mereka sebenarnya sudah melakukan pencegahan-pencegahan kekerasan seksual.

44 Perusahaan Besar

Misalnya dengan menyediakan toilet terpisah untuk perempuan dan laki-laki atau penyediaan ruang kerja atau istirahat yang terang. “Sejauh ini, kami belum pernah menerima laporan atau aduan kekerasan seksual di tempat kerja di Wonogiri. Tetapi bukan berarti pedoman pencegahan kekerasan seksual tidak perlu,” kata Muslih saat ditemui Solopos.com di Kantor Disnaker Wonogiri, Selasa (6/6/2023).

Dia melanjutkan Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas itu memiliki tugas antara lain menerima pengaduan hingga memberikan pendampingan korban kekerasan seksual. “Ini sifatnya wajib. Maka perusahaan nanti harus bentuk satgas itu,” ujar dia.

Muslih menambahkan Kepmenaker ini tidak hanya berlaku di perusahaan besar, melainkan juga perusahaan-perusahaan kecil yang memiliki tenaga kerja di bawah 100 orang.

Sebagai informasi, menurut data Disnaker Wonogiri, ada 44 perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang di Kota Sukses. Total tenaga kerja di perusahaan-perusahaan itu mencapai 20.062 orang dengan perincian 13.010 perempuan dan 7.055 laki-laki.

Salah satu tenaga kerja perempuan di pabrik garmen Wonogiri, Aminah, menyambut baik Kepmenaker tersebut. Selama ini perempuan sangat rentan mengalami kekerasan seksual di tempat kerja baik kekerasan fisik maupun nonfisik.

Dengan adanya Kepmenaker itu, setidaknya pekerja memiliki perlindungan dari kekerasan seksual. “Perusahaan juga harus aware soal isu ini. Ya walaupun saya belum pernah melihat adanya kekerasan seksual di sini. Tetapi adanya kepmenaker itu bisa menjadi upaya preventif,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya