SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/ Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/ Agoes Rudianto)

SOLO — PT Pertamina mulai mewajibkan seluruh agen elpiji 3 kilogram untuk memasang pembungkus plastik atau plastic wrap sebagai segel tambahan pada tabung elpiji. Kebijakan ini mendapat respon negatif dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiwana Migas) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bidang Elpiji 3 Kilogram Hiswana Migas Soloraya, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini tabung elpiji 3 kilogram, yang merupakan elpiji bersubsidi, akan diberi tambahan segel baru. Pada segel baru tersebut, akan memuat secara jelas nama dan alamat perusahaan agen yang menjadi distributor elpiji 3 kilogram. Selama ini, tabung elpiji 3 kilogram hanya ditutup dengan satu segel. Untuk masing-masing daerah atau kabupaten, warna segelnya berbeda-beda. Awalnya, perbedaan warna segel ini ditujukan untuk mempermudah rayonisasi distribusi elpiji 3 kilogram, dan tidak ada jatah alokasi yang keluar wilayah.

“Yang saat ini sudah berjalan dan memasang segel tambahan adalah agen-agen di Sukoharjo. Solo belum tahu kapan. Tapi kami mempertanyakan tujuan Pertamina sehingga mewajibkan kami memasang segel tambahan itu,” kata Budi, Senin (27/5/2013). Menurut dia, penambahan segel tambahan atau plastik wrap itu akan mempersulit kerja agen secara teknis. Karena, tentu akan menambah biaya pemasangan segel, memperlambat kerja secara teknis dan tentunya akan memperlambat distribusi. Dia mengatakan, untuk segel yang biasa dan selama ini sudah terpasang, dalam waktu satu menit sudah bisa memasang 60 segel. “Kalau segel tambahan ini dipastikan akan memperlambat kerja petugas di lapangan.”

Dia juga menilai, segel tambahan itu sebagai segel ilegal. “Itu informasi yang kami terima dari Badan Metrologi pusat. Yang boleh memakai segel dengan nama perusahaan dan alamat hanya di tingkat produsen. Sementara agen ini hanyalah distributor.”

Assistant Manager External Relations PT Pertamina Jateng-DIY, Heppy Wulansari, menyampaikan segel tambahan itu disebut plastik wrap. “Sebetulnya, kewajiban pemasangan plastic wrap sudah ada di kontrak antara PT Pertamina dengan agen. Sebelumnya, Pertamina masih memberi tenggang waktu atau fleksibilitas. Namun, mulai 2013 ini kami tegaskan lagi ke agen untuk melaksanakan kewajiban tersebut,” kata Heppy.

Dia menjelaskan, tujuan pemasangan plastik wrap itu untuk kontrol Pertamina terkait rayonisasi. Dengan adanya plastik wrap maka akan mudah untuk mengetahui jika ada rembesan elpiji 3kg ke suatu wilayah yang seharusnya tidak dilayani oleh suatu agen. “Kedua, untuk kemudahan penelusuran jika ada komplain konsumen.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya