SOLOPOS.COM - Masker kain (freepik)

Solopos.com, SOLO — Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan jaga jarak diatur dalam peraturan daerah atau perda.

Hal itu guna mencegah persebaran Covid-19 atau virus Corona di Kota Bengawan. Peraturan tersebut akan meliputi kewajiban masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar ruang, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020). Sukasno mengatakan payung hukum tersebut dinilai penting mengingat perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Solo.

Rapid Test Covid-19 di Pasar dan Swalayan Sukoharjo: 5 Orang Reaktif

Menurut Sukasno usulan pembuatan perda wajib pakai masker dan jaga jarak fisik itu akan disampaikan ke pimpinan DPRD Solo. “Pilihan kami mengusulkan pembuatan raperda inisiatif ini kepada pimpinan DPRD. Bisa juga mengusulkan pembuatan Perwali [peraturan wali kota] kepada Wali Kota. Yang jelas langkah ini penting,” ujar dia.

Sukasno menjelaskan perda atau perwali itu nantinya juga akan mengatur kewajiban menyediakan tempat cuci tangan permanen di beberapa lokasi. Kewajiban tersebut diperuntukkan setiap instansi pemerintah, sekolah, pasar, pertokoan dan mal.

Sanksi Pelanggaran

Tujuannya agar pegawai, karyawan, atau pengunjung tempat tersebut bisa lebih rajin mencuci tangan. “Untuk restoran dan sejenisnya harus ada mekanisme yang mengatur jaga jarak duduk antarorang,” kata dia.

Round Up Situasi Wabah Corona Kota Solo: 1 PDP Meninggal, Kasus Positif Tetap 33 Orang

Sukasno menilai dalam perda atau perwali Solo tentang wajib pakai masker dan jaga jarak itu perlu diatur juga tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Tujuannya agar aturan yang sudah dibuat bersifat mengikat semua pihak alias tidak disepelekan.

“Untuk raperda mestinya banyak hal mendetail yang harus diatur. Misalnya khusus untuk pihak atau orang yang kerap berkomunikasi agar juga wajib memakai pelindung wajah, tidak hanya masker,” sambung dia.

Temuan Baru, Peneliti China Ungkap Bukti Asal-Usul Covid-19

Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, sependapat dengan Sukasno. Dia menilai keberadaan perda/perwali yang mengatur kewajiban memakai masker dan mencuci tangan sangat strategis di masa pandemi Covid-19.

Tak kalah penting dia mengingatkan agar setelah ada payung hukum perda/perwali agar aparat penegak perda intensif menegakkannya. “Harus diatur rewards and punishments agar bisa efektif,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya