SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO—Wajib pajak mulai memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melakukan penyerahan surat pernyataan (SPT) tahunan. Kendati demikian, hingga dua pekan menjelang jatuh tempo penyerahan, jumlah SPT tahunan yang masuk masih sangat minim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari informasi yang dihimpun solopos.com di KPP Pratama Solo, Kamis (14/3/2013), jumlah SPT tahunan yang masuk baru sekitar 9.679 SPT per Senin (11/3/2013). Rinciannya terdiri dari 9.499 SPT orang pribadi (OP) dan 180 SPT badan. Sementara, jumlah WP terdaftar di KPP Pratama Solo mencapai 64.023 WP, yang terdiri dari 59.430 WP orang pribadi dan 4.593 WP badan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sepekan ini, jumlah WP yang datang ke KPP Pratama Solo menyampaikan SPT tahunan rata-rata sekitar 800-an WP per hari.

Sementara itu, dari pengumuman yang disampaikan pihak KPP Pratama Solo, jatuh tempo penyerahan SPT orang pribadi untuk tahun ini bukan 31 Maret melainkan Kamis (28/3). Hal ini sehubungan dengan adanya libur nasional pada Jumat (29/3) dan libur akhir pekan Sabtu-Minggu (30-31/3).  Sementara, untuk jatuh tempo penyampaian SPT tahunan badan tetap 30 April.

“Tanggal 29 Maret adalah hari libur nasional, sehingga KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, batas akhir penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara langsung adalah 28 Maret,” kata Teguh.

Dia juga menjelaskan, KPP Pratama Solo melakukan penambahan jam pelayanan pada hari-hari tertentu khusus untuk pelayanan SPT Tahunan. Seperti, Sabtu (23/3) KPP Pratama Solo akan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kemudian, pada penyerahan SPT hari terakhir KPP juga akan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Teguh melanjutkan, penyerahan SPT tahunan orang pribadi masih bisa disampaikan sampai dengan 31 Maret dengan cara lain, seperti dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau dengan cara e-Filing melalui website direktorat jenderal pajak.

Menurut Pelaksana Pelayanan KPP Pratama Solo, Retno Wulandari, wajib pajak diharapkan melakukan penyerahan SPT tahunan dengan cara e-Filing karena mudah dan praktis. “Selain itu lebih go green, karena hemat pemakaian kertas. Dan yang lebih penting lagi, data dalam SPT itu hanya wajib pajak saja yang tahu dan proses pengisiannya juga lebih praktis dan data langsung diolah di kantor pusat.”

Retno mengatakan, SPT Tahunan jenis SS1770 dan S1770 mencapai 70% dari total lembaran SPT yang masuk ke kantor pajak. “Kalau wajib pajak menyampaikan SPT melalui e-Filing tentu lebih mudah. Tapi sejauh ini minim yang memanfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya