SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku rekening tabungan (Lintasjari.com)

Perppu Akses Informasi Keuangan yang sebagai landasan hukum wajib lapor rekening Rp1 miliar kini tergantung DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Keterbukaan Informasi Keuangan harus mendapat persetujuan dari DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi XI dari fraksi PKS Ecky Awal Muharram mengatakan tantangan bagi Pemerintah adalah bagaimana meyakinkan DPR untuk meloloskan Perppu tersebut. “Perppu itu bukan hanya soal konten, tapi keberanian perppu itu ada political achievement. Apa achievement-nya? Perppu itu harus diterima oleh DPR,” ujar Ecky di Kompleks Parlemen, Kamis (8/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Ecky menjelaskan sejauh ini kapasitas DPR bukanlah mengurus soal konten dari Perppu tersebut. “Perppu itu tidak ada pembahasan pasal per pasal, yang ada menerima apa tolak. Artinya komunikasi sebelum perppu mengenai konten,” ujarnya.

Sementara itu, Ecky menilai pemerintah telah melakukan langkah yang lebih masuk akal dalam menentukan batasan saldo rekening yang bisa diakses Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk kepentingan perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, awalnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp200 juta.

Namun tak lama setelah dinyatakan batasan tersebut, Pemerintah lantas merevisi batasan itu menjadi Rp1 miliar untuk batas salah rekening perbankan orang pribadi. “Rp1 miliar itu masuk akal, karena itu simpanan, jadi logikanya kalau sampai Rp1 miliar itu tidak dilaporkan dalam tax amnesty-kan kebangetan. Tapi kalau ukuran Rp200 juta kan kebangetan dan yang Rp200 juta itu kan UMKM,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika revisi batas saldo menjadi Rp1 miliar disebabkan lantaran khawatir jika Pemerintah dituding akan banyak mengincar kelas menengah. “Itu bagian pemerintah untuk diskresi sebuah kebijakan dalam UU. Dalam Perppu itu dimungkinkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya