SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau covid-19 (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah pusat belum mengatur sanksi yang didapatkan masyarakat jika tak gunakan masker saat berada di luar rumah. Dalam jumpa pers Minggu (4/4/2020), juru bicara pemerintah penanganan virus corona Achmad Yurianto hanya mengatakan masyarakat perlu memakai masker jika berada di luar rumah atau saat berpergian.

"Oleh karena itu mulai hari ini sesuai rekomendasi WHO kita pakai masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," kata lelaki yang akrab disapa Yuri, Minggu (4/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akses Situs Resmi Informasi Covid-19 Pakai Telkomsel Bebas Kuota Loh!

Adapun masker yang disarankan adalah masker kain. Dalam pemakaiannya, masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. Setelah itu harus di cuci menggunakan sabun.

"Masker kain bisa di cuci. Kami menyarankan menggunakan masker kain tidak lebih dari empat jam. Kemudian, direndam di air sabun kemudian di cuci. Ini upaya kita dalam mencegah penularan di samping cuci tangan dengan sabun minimal 20 detik," tambah Yuri.

Update Corona Indonesia 5 April 2020: Terkonfirmasi Positif 2.273 Orang, Jateng Tidak Ada Tambahan

Di Banyumaas Didenda

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur sanksi denda jika ada warga tak gunakan masker di luar rumah.

Untuk besaran denda, Pemkab Banyumas masih mengkaji terlebih dahulu dengan DPRD setempat.

Polri Keluarkan Aturan, Menghina Presiden & Pejabat Pemerintah Terkait Corona Bisa Dihukum!

"Iya, tidak serta merta. Kita edukasi dulu [sanksinya] Saya cenderung ke denda. Angkanya nantilah. Saya diskusikan dengan DPRD dulu," ujar Achmad Husein dilansir Detik.com, Sabtu (4/4/2020).

Pihaknya juga akan mengutus aparat berwajib untuk berpatroli memantau dan menindak warga yang tak menggunakan masker.

Merangsang Otak Bayi dalam Kandungan, Ini yang Sebaiknya Bumil Perhatikan

Kesadaran Warga Solo

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, sejalan dengan Pemkab Banyumas, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo juga akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kewajiban warga menggunkan masker non medis saat keluar dari rumah atau berpergian.

Rudy, sapaan akrabnya mengaku terinspirasi dari Korea Selatan (Korsel) di mana di Negeri Ginseng itu diwajibakna mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Diperpanjang, Siswa Sekolah Boyolali Belajar di Rumah Hingga 30 April

“Saya mendapatkan saran ini dari salah seorang teman saya yang tinggal di Korea Selatan. Di sana, warga wajib memakai masker apapun, asal menutup mulut dan hidung. Ini penting untuk mencegah persebaran virus Corona. Kami tiru agar Solo bisa melakukan hal serupa,” kata dia, kepada wartawan.

Ia berharap masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker. Ketik disinggung mengenai denda, ia menolak menerapkan sanksi tersebut jika menemukan warga yang tak gunakan masker.

Round Up Corona Solo: Tinggal 7 Kelurahan Bersih dari Covid-19

“Kami ingin warga sadar. Pribadi masyarakat. Enggak perlu denda. Masak sudah enggak punya uang, terus kena denda. Padahal mudah. Masker ini bisa dibuat dari kain apa saja. Kalau masker bedah atau medis, biar dipakai tenaga kesehatan,” ucapnya.

Rencananya, SE tersebut akan disebarkan di tempat publik, kantor, rumah makan, mal, dan sebagainya.

Hari Ini Dalam Sejarah: 5 April 1994, Kurt Cobain Tewas Bunuh Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya