SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ucok Devran Devries Purba, 34, warga Kampung Gandekan Tengen RT 004/RW 001, Gandekan, Jebres, Solo, masih mengelak di hadapan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jebres meskipun wajahnya terekam jelas di kamera CCTV tengah mencuri sepeda motor Honda Vario 150 CC milik Danar, warga Mojosongo, Jebres, pada 11 Oktober.

Polsek Jebres tetap menangkap Ucok dengan barang bukti 11 rangka sepeda motor serta ratusan onderdil. Polisi juga menangkap dua orang lainnya berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian yakni Dedi, 34, warga Jebres, dan Candra, 30, warga Mojolaban, Sukoharjo, pada 12 Oktober.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak mencuri motor Honda Vario milik Danar, tetapi hanya menjualnya,” ujar Ucok yang sudah enam kali terlibat kasus curanmor kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Senin (15/10/2018).

Ucok mengungkapkan sepeda motor hasil curiannya dijual kepada Dedi seharga Rp2,5 juta. Kemudian Dedi menjual motor itu kepada Candra seharga Rp3,5 juta.

Ucok mengakui pernah ditangkap aparat Polres Sukoharjo karena kasus curanmor dan jambret sehingga dihukum delapan bulan penjara.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan Danar yang kehilangan sepeda motor Honda Vario yang diparkir di depan rumahnya, Jl. Tangkuban Perahu No. 63 RT 002 /RW 018, Mojosongo,Jebres, pada 11 Oktober pukul 07.30 WIB.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing. “Kami menangkap otak pelaku pencurian Ucok saat sedang menongkrong di teras depan rumahnya,” ujar Juliana pada wartawan di Mapolsek Jebres, Senin.

Ia mengungkapkan sepeda motor Honda Vario milik Danar ditemukan di rumah Candra di Desa Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo, dalam kondisi sudah dipreteli sehingga sulit dikenali.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa 11 rangka sepeda motor berbagai merek serta ratusan onderdil yang diduga hasil kejahatan ketiga pelaku ini.

“Kami membawa semua barang bukti ke Mapolsek Jebres untuk diidentifikasi pemilik sepeda motor dengan mengecek nomor rangka motor. Polsek Jebres mengimbau warga yang merasa kehilangan motor segera melapor ke polisi atau datang langsung ke Mapolsek Jebres,” kata dia.

Ia menjelaskan Ucok dan Dedi merupakan residivis kasus curanmor. Bahkan keduanya adalah buronan Polres Sragen dan Polres Sukoharjo.

Sementra Candra menjual barang onderdil hasil curian secara online, menjual langsung di Pasar Klithikan Notoharjo, Semanggi, serta toko aksesori sepeda motor di Soloraya.

“Kami menjerat Ucok dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Dedi dan Candra dijerat Pasal 480 KUHP tentang turut serta menikmati barang hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya