Solopos.com, SURABAYA — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park.
Tiga orang yang jadi tersangka dalam kejadian itu adalah pemilik Kenjeran Park berinisial ST, Manager Operasional berinisial SB, dan General Manager berinisial PS.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ambrolnya perosotoan yang terjadi pada 7 Mei 2022 lalu. Dalam kejadian itu, 17 orang mengalami luka-luka.
“Sudah [ada 3 tersangka]. Salah satunya dari [pemilik] manajemen,” jelas Arief kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Nahas! Bocah 11 Tahun di Ponorogo Meninggal Tenggelam saat Bermain di Dam Bolu
Arief menyampaikan pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih. Untuk itu, proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang cukup lama.
“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” jelas dia yang dikutip dari siaran resmi Polda Jatim.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan sejumlah petinggi manajemen Kenjeran Park saat dipanggil pihak kepolisian selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.
Baca Juga: Saling Memaafkan! Konflik Kasatlantas & Wartawan di Madiun Berakhir Damai
“Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” jelas dia.
Hingga akhirnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti.
Dalam penyelidikan diketahui wahana seluncuran air yang ambrol itu roboh karena kondisinya sudah rapuh. Selama wahana itu dioperasikan, hanya dua kali dilakukan perawatan.
Dalam waktu dekat berkas kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik masih menunggu kelengkapan keterangan dari ST yang merupakan pemilik Kenpark. ST berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Gedung SDN 2 Karangpatihan Ponorogo Rusak, Kegiatan Belajar Dialihkan ke Tenda
“Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya, maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari kejaksaan untuk dinyatakan P21,” terang Arief.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.
Meski ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, ketiga tersangka itu tidak ditahan dengan alasan mereka kooperatif.