SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto saat ditemui di Kantor Bawaslu Sukoharjo pada Senin (29/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga berumur panjang dengan usia nyaris seabad bahkan lebih ternyata masih banyak ditemukan di Kabupaten Sukoharjo. Sedikitnya masih ada 137 warga yang berusia 99 tahun atau lebih.

Hal ini terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo meneliti data daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024. “Untuk pemilih berusia 99 tahun atau lebih ada 137 orang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat ditemui di Kantor Bawaslu Sukoharjo pada Senin (29/5/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemilih yang berusia 99 tahun ke atas berpotensi diwakili hak suaranya saat pencoblosan. Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan pemilih yang alamatnya tak lengkap. Ada potensi pemilih dari dua kalangan ini hak suaranya disalahgunakan.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bambang mengatakan pihaknya menerjunkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk menginformasi ke pemilih rentan tersebut. Selain itu ia juga mengimbau KPU Sukoharjo membuat TPS yang mudah diakses atau mendekatkan lokasi TPS dengan pemilih berusia 99 tahun ke atas tersebut.

“Terkait pemilih dengan alamat tak lengkap, Panwaslu dan Panwascam juga kami perintahkan untuk pengecekan faktual. Kalau memang di dokumen kependudukannya alamatnya tak tertera RT dan RW-nya, ya ok klir. Tapi kalau sudah ada update terkait RT/RW, ya harus disesuaikan,” ungkap Bambang.

Lebih jauh Bambang mengatakan data kependudukan yang tidak sesuai hampir ditemukan di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Jumlahnya ada sekitar 700 pemilih. Menurutnya sejumlah pemilih tersebut berpotensi disalahgunakan karena tidak sesuai dengan dokumen kependudukannya.

“Perbaikan data tersebut harus diselesaikan sebelum pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/DPSHP terakhir. Jadwalnya di tingkat kelurahan/desa pada 1-2 Juni, 3-5 Juni tingkat Kecamatan, sementara pada tingkat KPU 21 juni,” kata Bambang.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan dicoret agar tidak masuk dalam daftar pemilih. Begitupun sebaliknya, Bawaslu mengupayakan pemilih yang memenuhi syarat agar terdaftar dalam daftar pemiih.

Sementara data pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP masih ada sekitar 7.477 pemilih. Padahal salah satu syarat pemilihan, pemilih harus mempunyai E-KTP. Bawaslu telah bekerja sama dengan Disdukcapil untuk mengupayakan pemilih rentan yang belum memiliki E-KTP segera terfasilitasi.

Sementara itu, Suci Handayani dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Sukoharjo menyebut ada 1.720  pemilih usia di atas 90 dengan usia tertua 118 tahun. Sementara pada usia di atas 60 tahun sebanyak 118.731 pemilih.

Menurut Suci, pihaknya juga sudah merencanakan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu untuk kategori usia di atas 60 tahun. Apalagi pemilihan pada 2024 ada sebanyak 5 jenis.“Terkait data pemilih yang alamatnya tak lengkap masih ada. Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil,” jelas Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya