SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Jateng, Fajar S.A.K.A. (Istimewa-Humas Bawaslu Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mendapat sanksi. Mereka terbukti melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Daerah,yang banyak kasus ASN tak netral antara lain Rembang 8 kasus, Sukoharjo 7 kasus, Kota Semarang 6 kasus, Klaten 5 kasus, dan Blora 4 kasus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Fajar S.A.K.A., mengatakan sanksi terhadap ASN itu direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi sanski ini telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap daerah.

“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan penanganan pelanggaran dari Bawaslu di wilayah Jateng,” kata Fajar saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual bertajuk Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Jumat (25/6/2021).

Fajar mengaku sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas itu bermacam, mulai dari sanksi moral, disiplin sedang, hingga disiplin ringan.

Perinciannya, 67 ASN diberikan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka sesuai PP No.42/2004. Kemudian 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi sanksi disiplin ringan. Dan 1 ASN lagi dijatuhi sanksi moral berupa membuat pernyataan secara tertutup.

“Saat ini masih ada 13 ASN yang direkomendasikan KASN untuk mendapat sanksi. Tapi, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh PPK,” ujar Fajar.

Fajar menyatakan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu di Jateng menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.

Baca Juga: Zona I Candi Borobudur Akhirnya Ditutup untuk Wisatawan

10 Kasus Disetop

Dari jumlah itu, sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Ada pun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti. Jumlah kasus dengan jumlah ASN tampak berbeda karena satu kasus bisa ada lebih dari satu ASN.

Pelanggaran netralitas ASN di Jateng terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus dan tahap persiapan pilkada 6 kasus. Kemudian tahap pencalonan 5 kasus, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus. Selanjutnya tahap penghitungan suara 1 kasus, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.

Dari sisi daerah, yang banyak kasus ASN tak netral antara lain Rembang 8 kasus, Sukoharjo 7 kasus, Kota Semarang 6 kasus, Klaten 5 kasus, dan Blora 4 kasus.

Baca Juga: Semua Pasien Covid-19 Asal Kudus Sudah Dipulangkan dari Donohudan

Adapun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16 orang, Rembang 10 orang, Sukoharjo 8 orang, Klaten 6 orang, dan Blora 6 orang.

Adapun bentuk ketidaknetralan ASN itu antara lain memberikan dukungan melalui media sosial, membuat keputusan yang menguntungkan paslon, foto bersama paslon, menghadiri acara paslon, mendukung bakal calon, menghadiri kampanye dan sosialiasi bakal calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya