SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo berdiri dan mengangkat tangan mereka saat voting atau pemungutan suara terkait kelangsungan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/11/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) atau TKPK yang diajukan oleh Fraksi PDIP DPRD Kota Solo ternyata ada peran mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam pengusulannya.

Ketua DPC PDIP Solo itu lah yang menginstruksikan agar fraksi tersebut membuat dan memperjuangkan adanya aturan yang jelas mengenai status TKPK. Sedangkan pengusul raperda itu ada empat legislator dari Fraksi PDIP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yaitu Suharsono (Ketua Komisi I DPRD Solo), Eky Sih Hananto (Anggota Komisi IV DPRD Solo), YF Sukasno (Ketua Komisi III DPRD Solo), dan Janjang Sumaryono Aji (Ketua Komisi IV DPRD Solo).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam Rapat Paripurna DPRD Solo yang digelar Selasa (15/11/2022), mereka menyampaikan alasan mengusulkan Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK atau TKPK. Alasan itu yakni semakin berkurangnya jumlah ASN karena memasuki usia pensiun dan adanya moratorium penerimaan CPNS.

Di Solo setiap tahunnya terdapat antara 300-500 PNS pensiun di lingkungan Pemkot Solo, bersamaan dengan kebijakan pembatasan Penataan pegawai melalui kebijakan moratorium penerimaan CPNS.

Baca Juga: Rapat dengan Gibran, Fraksi PDIP DPRD Solo Jelaskan Urgensi Raperda TKPK

Seperti diketahui moratorium CPNS dilakukan pada 2011-2014 dilanjutkan pada 2015-2019 yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pegawai dan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di Pemkot Solo. Selama 2019-2021 terdapat 1.300 PNS yang memasuki pensiun.

Hal itu sedikit banyak berpengaruh pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal. Untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, Pemkot Solo melakukan terobosan mencari tenaga kerja baru yang bukan masuk pada golongan PNS, PPPK, maupun honorer yang disebut dengan Jasa TKPK.

Tenaga kerja tersebut diikat melalui suatu perjanjian kerja dengan honor sesuai dengan upah minimum provinsi. Saat ini Pemkot Solo sedang berupaya memenuhi kebutuhan tersebut dengan mempekerjakan total tenaga kerja dengan perjanjian kerja sejumlah 3.953 orang.

Baca Juga: Ditolak 3 Fraksi di DPRD, Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo Jalan Terus

Jumlah sebanyak itu terdiri guru 344, tenaga kesehatan 98 orang, Pranata Satpam 564 orang; kebersihan dan sampah 1515 orang; di dinas teknis 1297 orang, dan belum up date 135 orang. Selama ini mereka dipayungi dengan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkot Solo.

”Selain karena memang 4.000-an TKPK ini dibutuhkan untuk pelayanan publik, juga ini karena instruksi dari Ketua DPC PDIP Solo, Pak FX Hadi Rudyatmo,” kata Sukasno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya