SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Anggaran belanja makan dan minum di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Klaten menelan dana Rp13 miliar dari APBD 2013.

Pengamatan Solopos.com dalam APBD 2013, anggaran belanja makan dan minum senilai Rp13 miliar itu terbagi untuk kegiatan rapat senilai Rp9,4 miliar, untuk konsumsi harian pegawai senilai Rp1,06 miliar dan untuk menjamu tamu senilai Rp2,51 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tingginya anggaran belanja makan dan minum dalam APBD 2013 itu mendapat kecaman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah (Jateng). Aktivis Fitra Jateng, Abdul Muslih, menganggap tingginya anggaran belanja makan dan minum itu sebagai bentuk pemborosan.

“Anggaran belanja makan dan minum itu sangat fantastis besarnya. Seharusnya anggaran itu bisa ditekan semaksimal mungkin,” ucap Muslih saat ditemui wartawan di Klaten, Selasa (19/2/2013).

Muslih menilai tingginya anggaran belanja makan dan minum dalam APBD 2013 itu sebagai sebuah ironi. Pasalnya, Pemkab Klaten hanya mengganggarkan dana yang lebih sedikit untuk program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dia mencontohkan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) hanya mendapat porsi senilai Rp4 miliar dalam APBD 2013. Padahal, layanan kesehatan gratis itu menyasar 25.000 warga kurang mampu di Klaten. Kondisi tak kalah memprihatinkan juga terjadi untuk alokasi anggaran dana desa (ADD) yang hanya menyentuh Rp10 miliar. Padahal, dana senilai Rp10 miliar itu harus dibagi kepada 391 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Klaten.

“APBD 2013 itu 70% di antaranya sudah tersedot untuk belanja pegawai. Mestinya anggaran yang tersisa bisa digunakan untuk kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat. Anggaran makan dan minum senilai Rp13 miliar itu lebih banyak dinikmati kalangan PNS saja,” kritik Muslih.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wardoyo, menjelaskan angaran belanja makan dan minum untuk keperluan harian biasanya digunakan saat PNS bekerja lembur. Dengan begitu, dana tersebut tidak digunakan setiap hari.

“Anggaran belanja makan dan minum itu untuk seluruh SKPD. Anggaran memang besar menyesuaikan dengan kebutuhan menggelar rapat, kerja lembur, hingga menjamu tamu,” tukas Wardoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya