SOLOPOS.COM - Pejabat Wali Kota Solo, Budi Suharto

Sekda Budi Suharto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Dana APBD Solo 2012 hampir senilai Rp639 miliar lebih belum dilaporkan penggunaannya. Hal ini lantaran sebanyak 105 atau 56% Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ngemplang belum melaporkan pelaksanaan kegiatan APBD hingga akan berakhirnya masa anggaran 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto ketika dijumpai wartawan seusai rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2012 Triwulan IV di Balaikota, Rabu (26/12/2012), mengakui masih rendahnya kesadaran SKPD dalam melaporkan pelaksanaan kegiatan APBD. Padahal SKPD wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

Ekspedisi Mudik 2024

“Berbahaya kalau tidak laporan. Memang rawan penyimpangan. Namun selama ini SKPD masih berpikir njuk nek bar dilaporke meh ngopo? Terus kalau dilaporkan malah ketok kabeh,” tuturnya.

Padahal, Budi menyampaikan realisasi pencairan total belanja APBD 2012 senilai Rp1,264 triliun di Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) tercatat mencapai 85,04% atau Rp1,075 triliun. Sementara berdasarkan data pelaporan SKPD tentang pelaksanaan kegiatan ke Bagian Administrasi Pembangunan, serapan APBD dilaporkan baru 49,48% atau Rp625 miliar sehingga terjadi selisih Rp639 miliar antara dana yang belum dilaporkan penggunaanya.

Data ini, lanjut Budi, sesuai pelaporan kegiatan 81 SKPD dari total 186 SKPD di lingkungan Pemkot. Diakuinya, terjadi perbedaan data antara DPPKA dengan Bagian Administrasi Pembangunan. DPPKA mencatat pencairan anggaran, sedangkan Bagian Administrasi Pembangunan sesuai laporan dari SKPD yang telah diterima.

“Masih ada 105 SKPD belum melaporkan kegiatannya. Padahal pencairan APBD sudah 85% lebih. Ini kan harusnya bicara hak, kewajibannya juga harus dipenuhi dong,” keluhnya.

Budi mengatakan akan menggagas perubahan dalam manajemen pencairan APBD. Kedepan syarat pencairan APBD harus melaporkan pelaksanaan kegiatan SKPD triwulan. Dengan demikian, SKPD tidak hanya mencairkan anggaran namun tidak melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Menurut Budi, kepala SKPD selaku pengguna anggaran harus bertanggungjawab atas setiap pelaksanaan kegiatan APBD. Pihaknya meminta SKPD disiplin memberikan laporan. Sebab hal itu menjadi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD dan kinerja pemerintah. Apalagi mulai awal 2013, BPK akan memberlakukan prapemeriksaan secara elektronik.

Sementara Kabag Administrasi Pembangunan Sri Wardhani dalam laporannya menyebutkan jumlah SKPD sudah melaporkan pelaksanaan kegiatan baru sebanyak 81 SKPD atau 44% dari total 186 SKPD. Sedangkan sisanya 56% atau 105 SKPD belum melaporkan kegiatan dengan berbagai alasan. Salah satunya, kata dia, SKPD masih menunggu berkas keluar surat perintah membayar pengesahan (SPMP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya