SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Perkembangan teknologi informasi otomatis mengubah sebagian prilaku manusia terhadap penggunaan media. Layaknya hukum alam, siapa yang kuat dan punya banyak inovasi pasti hidup, sisanya pasti tergilas zaman yang terus berputar. Contoh menarik ada pada industri musik. Perubahannya begitu cepat, dan efeknya juga terhitung besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebut saja, industri rekaman begitu tenar pada era 1980–1990 an. Produksi musik dengan format pita atau kaset terhitung booming. Bahkan, kalau artis belum punya rekaman kaset dianggap belum sah. Menginjak era 2000 perubahan terjadi. Musik format kaset mulai berkurang seriring maraknya format vcd dan mp3. Seterusnya, industri musik ini terus berubah hingga mencapai era digital saat ini. Namun begitu, musik digital juga bukan tanpa masalah. Bahkan, potensi masalahnya lebih besar, terutama karena lemahnya sisi perlindungan. Produk bajakan merajalela di pasar.

Gitaris band Cokelat Ernest Fardiyan Sjarif atau akrab disapa Ernest Cokelat tengah membuka bisnis label rekaman. Dia bahkan mengaku bisnis industri musik sedang mengalami penurunan. Pendapatan yang diperoleh tidak lagi dari penjualan CD, kaset ataupun penjualan Ring Back Tone (RBT). Namun, bagi musisi dan label rekaman mereka mendapatkan penghasilan murni dari konser dan manggung.

“Kayaknya turun, tapi dibilang turun enggak juga. Kita lihat produk-produk CD di gerai restoran cepat saji terjual habis, memang penjualannya mereka menawarkan dari awal. Kalau beli ini dapat kaset. Kalau di toko kaset, album andalan udah nggak ada. Slank saja sudah menjual di restoran, Noah juga. Kalau nggak pakai strategi bisa mati,” ujar Ernest.

Setelah era CD dan kaset, lanjutnya, memang industri musik pernah mengalami masa kejayaan ketika booming RBT. Namun akibat adanya permasalahan beberapa waktu lalu itu, sekarang industri musik kembali surut. Dia menyayangkan kurang berpihaknya pemerintah kepada para pelaku industri musik Tanah Air. Banyak permasalahan yang justru tidak diselesaikan oleh pemerintah dan membuat para pelaku industri musik tidak bisa berkembang.

“Sekarang kan keberpihakan negara pada musik sangat sedikit. Pembajakan enggak diberantas, enggak diurusin, jadi memang beruntunglah saya dan band-band yang hidup dari manggung. Karena sampai kapanpun itu nggak akan berubah,” katanya. Dody Isnaeni, Ketua Umum Heal Our Music, mengatakan pihaknya mendorong peran aktif pemerintah dalam melakukan tindakan yang nyata terhadap pelaku penyedia konten musik ilegal. “Kami menilai bahwa tindakan pemblokiran situs penyedia konten musik ilegal merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menurunkan angka pembajakan musik,” ujarnya.

Salah satu personel grup band Kahitna ini berpendapat diperlukan mekanisme yang efektif dan efisien, dengan tetap berada dalam koridor hukum, sehingga pemblokiran tersebut tidak melanggar hak-hak pihak yang terkait. Mekanisme yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan kerja sama antar lembaga pemerintah yang terkait, antara lain Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (yang berwenang dalam urusan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, dimana industri musik terdapat di dalamnya), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (yang berwenang dalam bidang hukum hak atas kekayaan intelektual), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang berwenang dalam bidang komunikasi dan informatika).

Konsultan dan Pengacara Bidang HAKI Dedy Kurniadi mengatakan sangat sedikit seniman yang menempuh jalur hukum, sementara untuk konten musik ilegal mekanismenya tersedia pada Undang Undang Hak Cipta. “Pemblokiran situs merupakan salah satu langkah yang harus didukung oleh semua pihak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya