SOLOPOS.COM - Petugas Pemadam Kebakaran Sragen sedang bertugas beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Petugas Pemadam Kebakaran Sragen sedang bertugas beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN — Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Indriyani, menuturkan DPU tidak mengalokasikan dana asuransi untuk petugas pemadam kebakaran (Damkar) karena tidak ada peraturan yang mengatur kebijakan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Indriyani mengaku DPU serba salah. Dia mengungkapkan apabila asuransi penting bagi petugas Damkar. Terlebih melihat risiko keselamatan petugas. Indriyani berkilah kebijakan alokasi dana asuransi untuk petugas Damkar tidak memiliki dasar hukum. Sehingga DPU enggan melanggar aturan apabila memaksakan diri mengajukan dana asuransi di APBD. Dia menjelaskan apabila ada payung hukum yang mengatur pengadaan asuransi untuk petugas damkar maka DPU pasti mengajukan di APBD.

“Kami serba salah. Tidak ada peraturan menteri, peraturan pemerintah atau peraturan lain perihal asuransi bagi petugas damkar. Apabila kami mengusulkan maka itu akan dinilai melanggar aturan,” kata dia saat ditemui Espos di ruang kerja, Senin (26/11/2012).

Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, membenarkan alasan DPU. Apabila tidak ada dasar hukum maka DPU tidak bisa mengajukan dana asuransi di APBD. Hanya saja, dia meminta DPU Sragen proaktif menanyakan dasar hukum yang digunakan kota/kabupaten lain untuk melegalkan kebijakan itu. “Petugas Damkar di kota/kabupaten lain ada yang sudah memiliki asuransi. Saya harap DPU Sragen bisa proaktif menanyakan hal itu. Jangan karena tidak ada dasar lantas diam. Risiko pekerjaan petugas damkar ini tinggi. Bukan soal keselamatan tetapi juga kesehatan harus diperhatikan,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com.

Tak hanya soal asuransi. DPU ternyata menggunakan 15 tenaga out sourcing dari total 41 petugas damkar. Kepala UPTD Pemadam Kebakaran, DPU Sragen, Tri Hascaryanto, akhir pekan lalu mengatakan hal itu. Masing-masing tenaga outsourcing dibayar Rp500.000 per bulan.

Indriyani menanggapi hal itu. Dia menjelaskan DPU terikat kontrak dengan pihak ketiga perihal honor tenaga out sourcing hingga 2013. Namun menurut dia DPU berencana memperbarui kontrak dengan pihak ketiga terkait honor petugas damkar pada 2013. “Kami akan memperbarui kontrak pada 2013. Kami pun pasti menyesuaikan honor outsourcing sesuai UMK. Setelah mencapai kesepakatan akan diajukan ke anggaran perubahan 2013. Saat ini kami masih menjalankan perjanjian dengan pihak ketiga hingga 2013 sehingga nominal honor untuk masing-masing outsourcing Rp500.000.”

Sementara itu Sugiyamto mendesak DPU menghapuskan tenaga outsourcing di Damkar. Dia mengatakan pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan tenaga outsourcing. “Kalau terpaksa menggunakan outsourcing, pihak ketiga harus menyesuaikan UMK Sragen. Jangan di bawah UMK,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya