SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor warna hijau. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Warna pelat nomor kendaraan bermotor ternyata banyak jenisnya, dari mulai putih hingga hijau. Nah, kira-kira pelat nomor kendaraan warna hijau khusus untuk kendaraan apa ya?

Baru-baru ini terdapat kebijakan baru penggantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih yang diatur dalam Perpol 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Penggunaan pelat putih diterapkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Selain putih, ternyata dalam aturan tersebut dijelaskan ada tiga warna pelat nomor kendaraan lainnya di Indonesia, dan salah satunya adalah hijau.

Baca Juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Mobil Avanza dengan BBM Jenis Pertalite dan Pertamax

Dalam Pasal 45 Perpol 7/2021 disebutkan ada empat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari putih, kuning, merah, hingga hijau. Berikut ini penjelasannya.

4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

  1. Warna Putih

Pelat nomor warna putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Baca Juga: Jadwal Ganti Oli Motor Matik yang Tepat, Jangan sampai Telat!

  1. Warna Kuning

Pelat nomor warna kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum.

  1. Warna Merah

Pelat nomor warna merah tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Baca Juga: Biaya Isi Bensin Full Tank Motor Vario 125 dengan Harga Pertalite Rp10.000

  1. Warna Hijau

Pelat nomor warna hijau di Indonesia digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut aturan yang ada, pelat nomor kendaraan warna hijau digunakan di tiga wilayah di Indonesia, yakni Batam, Bintan, dan Karimun. Tiga daerah tersebut merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Baca Juga: Hemat saat Harga BBM Naik, Ini Motor Listrik yang Sudah Dijual di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya