SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menemukan adannya pengurus partai politik (parpol) mencatut nama anak-anak.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Hal ini terungkap dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Jateng, Jl Veteran, Kota Semarang, Sabtu (22/12/2012)

Ketua KPU Provinsi Jateng, Fajar Saka, mengatakan dari rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota ditemukan ada beberapa parpol mencatut nama anak-anak menjadi pengurus partai.

”Pengurus parpol di Cilacap Tengah mencatut nama anak-anak,” ungkapnya tanpa menyebutkan nama parpol. Sedang di Batang, lanjut dia, ada parpol yang mencatut nama pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pengurusnya.

”Terungkapnya kasus ini sebab PNS bersangkutan adalah staf KPU setempat,” imbuhnya. Di samping itu ada juga juga parpol yang mencantumkan nama minimarket dan yayasan sebagai pengurus.

”Ini fakta di lapangan ada parpol  yang mencantumkan nama perusahaan seperti Alfamart dan yayasan sebagai pengurusnya. Ini merupakan pelanggaran,” ujar Fajar.

Anggota KPU Provinsi Jateng, Nuswantoro Dwiwarno menambahkan, ada pula parpol yang mencantumkan alamanya hanya kecamatannya saja sehingga sulit dilakukan verifikasi. Menurut dia, tindakan parpol memalsukan nama pengurusnya untuk kepentingan pemilu adalah pelanggaran pidana.

”Untuk menindak parpol yang melakukan pelanggaran, KPU masih menunggu laporan resmi,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya