SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mencoret 52 calon anggota legislatif yang bakal bersaing memperebutkan kursi DPRD Jateng periode 2019-2023. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.</p><p>"Kami mencoret 52 bacaleg dari total 1.374 bacaleg yang mendaftar sehingga saat ini tercatat 1.322 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Komisioner KPU Jateng Hakim Junaedi di Kota Semarang, Jateng, Minggu (12/8/2018).</p><p>Ia mengungkapkan penyebab dicoretnya 52 caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, antara lain caleg tidak melengkapi berkas persyaratan, mengundurkan diri, sedangkan caleg mantan narapidana korupsi sudah sejak awal didiskualifikasi. Menurut dia, caleg yang masuk DCS bisa diganti oleh partai politik pengusungnya dengan tiga syarat, yakni yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti memalsukan dokumen persyaratan, caleg perempuan yang mundur sehingga menyebabkan persentase keterwakilan perempuan sebesar 30% tak terpenuhi. " Pergantian dalam DCS tidak boleh dengan pergantian nomor urut bacaleg," ujarnya.</p><p>KPU Jateng telah mengumumkan DCS anggota DPRD Jateng periode 2019-2023 melalui pengumuman bernomor 1090/PL.01.4-Pu/33/PROV/VIII/2018. Pascapengumuman DCS anggota DPRD Jateng tersebut, KPU meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 12-21 Agustus 2018.</p><p>Ia menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan identitas diri disampaikan kepada KPU Provinsi Jateng dengan alamat Jl. Veteran No. 1A Semarang atau dikirim melalui <em>email dcsdprdjateng@gmail.com</em>. "Identitas masyarakat pemberi informasi akan kami rahasiakan dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di <em>https://jateng.kpu.go.id</em>," ujarnya.</p><p>Selanjutnya, tahap pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018, sedangkan untuk pengajuan bacaleg pengganti bisa dilakukan pada 4-10 September 2018. Sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum maka ditentukan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kursi sebanyak 120 kursi yang terbagi menjadi 13 daerah pemilihan.</p><p>Ke-13 daerah pemilihan itu adalah Dapil Jateng 1 (Kota Semarang), Dapil Jateng 2 (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga), Dapil Jateng 3 (Kabupaten Kudus, Jepara, Demak), Dapil Jateng 4 (Kabupaten Rembang, Pati), Dapil Jateng 5 (Kabupaten Grobogan, Blora), Dapil Jateng 6 (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sragen). Kemudian, Dapil Jateng 7 (Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta), Dapil Jateng 8 (Kabupaten Magelang, Boyolali, Kota Magelang), Dapil Jateng 9 (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung), Dapil Jateng 10 (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen), Dapil Jateng 11 (Kabupaten Cilacap, Banyumas), Dapil Jateng 12 (Kabupaten Tegal, Brebes, Kota Tegal), dan Dapil Jateng 13 (Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kota Pekalongan).</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya