SOLOPOS.COM - Wakil Gubenur Jawa Tengah Taj Yasin. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SEMARANG – Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin, meminta semua pondok pesantren melakukan karantina terhadap santri yang baru tiba dari daerah asal. Hal ini dilakukan guna mencegah persebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan ponpes.

Pria yang karib disapa Gus Yasin intu mengatakan karantina di lingkungan ponpes itu wajib dilakukan selama 14 hari. Setelah selesai karantina, santri yang kembali masuk pondok di Jateng boleh mengikuti kegiatan belajar dan mengaji bersama teman-temannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan lantaran sejumlah ponpes menjadwalkan santri kembali masuk pada Juni 2020. Taj Yasin meminta pengasuh ponpes berkoordinasi dengan Gugus Tugas di setiap daerah.

Ditemukan Mengapung di Tepi Bengawan Solo, Jenazah Satpam Cantik Sragen Masih Berseragam Lengkap

Karantina

Dengan demikian saat santri tiba di ponpes, tim Gugus Tugas bisa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengarahkan ke tempat karantina.

“Santri yang tiba di ponpes harus lebih dulu masuk karantina. Baik secara mandiri yang disediakan ponpes atau bangunan pemerintah yang ada di sekitar ponpes. Setelah karantina, jika tidak ada gejala Covid-19 bisa langsung mengikuti kegiatan,” ujar Taj Yasin seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6/2020).

Bukan hanya karantina mandiri, Taj Yasin juga mengimbau kedatangan santri ke ponpes di Jateng dilakukan secara bertahap. Mekanisme kembalinya santri ini bisa dikoordinasikan dengan para alumni maupun organisasi ponpes.

Teror Ular Hitam Bintik Putih di Selter Manahan Bikin Pedagang Waswas

Selain itu, santri yang akan kembali masuk ke pondok di Jateng juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) dari pueskesmas tempat tinggalnya.

Dengan adanya surat itu akan teridentifikasi santri tersebut masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.

“Jika hasil pemeriksaannya sehat, maka bisa mengantongi Surat Keterangan Sehat. Surat ini nanti bisa disampaikan ke Gugus Tugas dan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk kemudian mengeluarkan surat jalan,” ujarnya.

273 Buruh di Wonogiri di-PHK, Serikat Pekerja Jadi Jembatan Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya