SOLOPOS.COM - Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin. (jatengprov.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen menyatakan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK masih bisa atau sah dijadikan hewan kurban saat Iduladha. Meski demikian, ada kategori atau ketentuan sehingga hewan yang terjangkit PMK itu bisa disembelih saat Iduladha.

Hal tersebut disampaikan Wagub Jateng seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/6/2022). Pria yang karib disapa Gus Yasin itu mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. Dalam Fatwa No. 32/2022 itu terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Dalam fatwa itu disebutkan, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya.

“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Zulhijah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu [sakit] masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” ujar Wagub Jateng.

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Baca juga: Bupati Karanganyar Larang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu, diperbolehkan berkurban, yakni 10-13 Zulhijah, maka hewan tersebut bisa disembelih dan dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan kurban.

“Sebenarnya enggak masalah. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Jateng juga mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan kurban jauh hari sebelum Iduladha untuk selalu memantau kesehatan hewannya. Menurutnya, sebagian masyarakat sudah ada yang membeli hewan kurban lama sebelum Iduladha. Alasannya, agar mendapat harga yang lebih murah.

Baca juga: Ini Strategi Wagub Jateng Kurangi Angka Kemiskinan

“Memang biasanya masyarakat [membeli] hewan kurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nah ini perlu kita antisipasi kesehatannya bagaimana,” tutur Wagub Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya