Senin, 19 Desember 2011 - 12:02 WIB

Wafid Muharram diganjar 3 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/12), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Sekretaris Mempora non aktif Wafid Muharram. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Senin (19/12) menyatakan terdakwa Wafid Muharram terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp. 3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.

Selain hukuman penjara, Wafid juga dijatuhi denda Rp. 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut baik Wafid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Jaksa Agus Salim menyatakan akan berfikir terlebih dahulu sebelum memutuskan akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut. [MIOL/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif