SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/12), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Sekretaris Mempora non aktif Wafid Muharram. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Senin (19/12) menyatakan terdakwa Wafid Muharram terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp. 3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.

Selain hukuman penjara, Wafid juga dijatuhi denda Rp. 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut baik Wafid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Jaksa Agus Salim menyatakan akan berfikir terlebih dahulu sebelum memutuskan akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut. [MIOL/ard]

Promosi Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya