Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/12), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Sekretaris Mempora non aktif Wafid Muharram. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Senin (19/12) menyatakan terdakwa Wafid Muharram terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp. 3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.
Selain hukuman penjara, Wafid juga dijatuhi denda Rp. 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut baik Wafid maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Jaksa Agus Salim menyatakan akan berfikir terlebih dahulu sebelum memutuskan akan melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut. [MIOL/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi