SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti menerima dana 3,2 miliar rupiah dari M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Salim, dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/11) menuntut Wafid bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur seorang penyelenggara negara yang menerima suap.

Selain hukuman pidana, Wafid juga diharuskan membayar uang denda. Jaksa menuntut Wafid membayar denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan. Dalam analisanya, jaksa menilai Wafid secara sadar memang telah meminta jatah fee 2 persen dari nilai kontrak setelah PT DGI memenangkan proyek Wisma Atlet. Wafid menghubungi Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, untuk urusan itu. Ditemui seusai persidangan, Wafid mengaku pasrah saja dengan tuntutan tinggi jaksa. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya