Jakarta [SPFM], Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wafid Muharam, telah ditetapkan terjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Wisma Atlet di Palembang. Kuasa Hukum Wafid Erman Umar saat dihubungi Rabu (18/5) mengatakan Klienya masih memikirkan pelaksanaan SEA Games, dan berharap pelaksanaan SEA Games dapat tetap berlangsung. Menurut Erman, Wafid merasa ikut membidangi pelaksanaan ajang olahraga tersebut sejak awal. Kliennya itu telah menyumbangkan saran, tenaga, waktu, dan pikiran untuk menyukseskan acara tersebut.
Seperti diketahui, Bersama Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Wafid tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 21 April lalu. Wafid kedapatan tengah menerima cek sebesar Rp 3,2 miliar yang dibawa oleh Idris dan Rosa. [dtc/hen]