SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Karanganyar memeriksa moge yang terkena operasi knalpot brong di wilayah Cemara Kandang pada Minggu (23/8/2020). (Istimewa/Dokumentasi Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Dua unit motor gede atau moge merk Harley-Davidson diangkut ke Mapolres Karanganyar saat operasi knalpot brong di Cemara Kandang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi knalpot brong di wilayah Kecamatan Tawangmangu pada Minggu (23/8/2020). Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah objek wisata. Operasi dipimpin Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu Setyabudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi melibatkan 33 personel Satlantas Polres Karanganyar dan Polsek Tawangmangu. Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan 70 sepeda motor disita saat operasi rutin knalpot brong.

Ekspedisi Mudik 2024

Tangis Ayah Korban Pembunuhan di Baki Sukoharjo Pecah di Kantor Polisi

"Ini patroli rutin biasa dengan sasaran objek wisata. Ada 70-an motor yang kami bawa ke kantor. Termasuk dua unit moge Harley-Davidson. STNK dan SIM [pengendara moge] ada, lengkap. Hanya knalpot brong dua moge tersebut melebihi batas kebisingan. Kami menggunakan decibel meter untuk mengecek tingkat kebisingan suara," kata Maulana saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Satlantas Polres Karanganyar menyiapkan tiga unit truk untuk mengangkut seluruh barang bukti dari area Cemara Kandang ke Mako Satlantas Polres Karanganyar. Satu truk dapat memuat 15 hingga 20 sepeda motor. Rata-rata pengendara yang melanggar aturan lalu lintas berasal dari Provinsi Jawa Timur, seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, dan lain-lain.

"Razia knalpot brong, bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan di objek wisata dan tempat menongkrong di Kabupaten Karanganyar. Jadi bukan hanya di Tawangmangu. Kami banyak menerima komplain dari warga Karanganyar. Kami mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan saat bertamu di Karanganyar harus tertib berlalu lintas." tutur Maulana.

Prioritas

Maulana menegaskan prioritas operasi yang diselenggarakan Polres Karanganyar berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tetapi, polisi akan tetap menindak masyarakat apabila melanggar aturan atau tidak tertib berlalu lintas.

Dia menjelaskan dasar penindakan terhadap knalpot brong atau bising adalah Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU tersebut ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 22 Juni 2009. Pengendara yang melanggar aturan tersebut diancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pesawat BJ Habibie Nyangkut di Gardu Tol Semarang

Selain aturan tersebut, terdapat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Negara LH, Rachmat Witoelar, pada 6 April 2009. Dalam Permen LH tersebut batas ambang kebisingan sepeda motor, yakni tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya