SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Pidekso. (JIBI/Solopos/Dok)

Warga terdampak proyek Waduk Pidekso Wonogiri menyetujui nilai ganti rugi lahan.

Solopos.com, WONOGIRI — Warga tiga desa yang terdampak pembangunan Waduk Pidekso menyetujui nilai ganti rugi pembebasan tanah mereka dengan permintaan dan beberapa catatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Permintaan itu di antaranya mereka diprioritaskan dalam pemanfaatan waduk dan potensi usaha dari proyek tersebut. Mereka telah menandatangani berita acara persetujuan ganti rugi di Rumah Konsultasi Desa Pidekso, Giriwoyo, Wonogiri, Senin (24/7/2017). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan permintaan dan beberapa catatan. (Baca juga: Ganti Rugi Tanah Warga Dibayar Juli, Dana Disiapkan Rp702 Miliar)

Juru Bicara Divisi Eksternal Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa (Formastri), Eko Budiharto, mengatakan banyak warga yang mengeluh mengenai nilai ganti rugi yang tidak sesuai dan kesalahan input data pada amplop pemberitahuan nilai ganti rugi tanah.

“Kebutuhan masyarakat untuk membeli tanah, membangun kembali rumah, dan lainnya membutuhkan biaya tidak sedikit. Ketika kami kalkulasi dengan aset sebelumnya, nilai ganti rugi ini sangat minim,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari masyarakat, dia menyebut ganti rugi tanah warga bervariasi dengan perincian tanah pekarangan Rp200.000-Rp300.000, tanah sawah Rp111.000-Rp150.000, dan tanah tegalan Rp69.000-Rp110.000.

“Dengan nilai itu kami tidak punya banyak pilihan untuk membeli tanah pengganti,” ucap Eko.

Dia menambahkan warga menyetujui penetapan besaran ganti rugi tersebut sebagai wujud ketaatan terhadap negara dan tidak ingin dicap sebagai pembangkang. Namun, dia berharap agar permintaan warga terdampak bisa dikabulkan.

“Kami mencoba merelakan, sekali pun hati kami tidak menyetujui. Tetapi kami minta tolong kalau Waduk Pidekso sudah jadi, warga terdampak diberikan prioritas untuk pemanfaatan waduk. Nanti, kalau ada potensi usaha, jangan mengutamakan warga yang tidak terdampak,” imbuh dia.

Permintaan warga tersebut tertulis dalam surat permohonan kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk dilanjutkan ke pihak terkait. Sedangkan mengenai kesalahan input data, dia berharap panitia bisa segera menyelesaikannya.

Sementara itu, Kepala Desa Pidekso, Sutiman, menilai terjadi ketidakadilan dalam penetapan ganti rugi tanah itu. Ketidakadilan itu diduga karena adanya kesalahan data yang dilakukan panitia.

“Kami sudah berkeliling ke warga. Kami menjumpai ada luasan hanya 12 meter dan ada bangunan isinya hanya kamar mandi, tafsiran harganya mencapai Rp60 juta. Padahal kamar mandinya tidak terlalu mewah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya