SOLOPOS.COM - Petugas mengecek lokasi calon Waduk Pidekso, Giriwoyo, Wonogiri, belum lama ini. (Istimewa/Bagian Humas Setda Wonogiri)

Sebanyak 186 bidang tanah terdampak proyek Waduk Pidekso Wonogiri hingga kini belum kelar divalidasi.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 186 bidang tanah yang akan dibebaskan untuk proyek pembangunan Waduk Pidekso Wonogiri belum kelar divalidasi. Tanah-tanah tersebut merupakan tanah milik instansi pemerintah, desa atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memerlukan prosedur khusus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Data yang diperoleh Solopos.com dari Kantor Pertanahan Wonogiri, Selasa (13/2/2018), menyebutkan tim pembebasan tanah telah menyelesaikan validasi tanah hak milik warga yang terdampak proyek Waduk Pidekso sebanyak 1.140 bidang dari total 1.448 bidang. Sedangkan tanah wakaf, tanah negara, tanah negara bebas, aset desa, PLN, dan Perhutani belum tervalidasi.

Tanah wakaf tercatat tiga bidang, tanah negara 73 bidang, tanah negara bebas satu bidang, aset desa 103 bidang, aset PLN tiga bidang, dan aset Perhutani tiga bidang. Total tanah yang belum divalidasi ada 186 bidang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Suwarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya menyampaikan validasi tanah wakaf dan aset instansi pemerintah/BUMN tidak seperti memvalidasi tanah hak milik warga. Validasi harus melalui prosedur yang ditetapkan instansi terkait.

Baca:

Dia mencontohkan validasi tanah aset/kas desa membutuhkan izin bupati dan persetujuan gubernur untuk pelepasan aset. Validasi tanah aset PLN atau Perhutani membutuhkan izin dari instansi BUMN terkait. Begitu halnya dengan tanah wakaf, validasi harus mendapat persetujuan badan wakaf.

“Validasi tanah selain hak milik warga perlu melalui prosedur khusus,” kata Suwarto didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Fasilitasi Pengadaan Tanah dan Penetapan Hak, Sunaryo.

Dia melanjutkan tanah yang ditargetkan dibebaskan untuk Waduk Pidekso ada 1.634 bidang dengan luas total 332,29 hektare (ha). Pemilik 1.628 bidang tanah sudah menyetujui nilai appraisal ganti rugi, sedangkan pemilik enam bidang tanah belum setuju. Pemilik tanah yang belum setuju hasil appraisal mengajukan gugatan ke pengadilan.

Di sisi lain, dari 1.140 bidang tanah hak milik warga yang sudah divalidasi, 914 bidang sudah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Ganti rugi bagi pemilik 410 bidang di antaranya sudah dibayar senilai total Rp211,390 miliar. Selebihnya masih menunggu pembayaran pihak terkait.

Seperti diketahui, Waduk Pidekso mencakup tiga desa, yakni Pidekso dan Tukulrejo di Kecamatan Giriwoyo, dan Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno. Lahan terdampak di Pidekso tercatat 773 bidang, Tukulrejo 302 bidang, dan Sendangsari 559 bidang.

Kepala Desa (Kades) Pidekso, Sutiman, mengatakan akan berkoordinasi dengan BPD, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), dan Kantor Pertanahan, membahas pembebasan aset desa. Langkah berikutnya akan ditentukan setelah ada hasil koordinasi.

Secara umum pelepasan aset desa harus mendapat persetujuan gubernur. Aset Desa Pidekso yang akan dibebaskan tercatat ada 49 bidang seluas lebih kurang 18 ha dari total lebih kurang 24 ha. Lahan yang terdampak merupakan bengkok seluruh perangkat desa, termasuk kades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya