SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, MAGELANG — Tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Magelang sepanjang 2022 ini telah mencapai Rp6 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penangihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Devi Andreastuty, Kamis (9/6/2022). Devi mengaku tunggakan sebesar itu berasal dari puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Cabang Magelang selama bulan Januari hingga Mei 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tunggakan tersebut dari 66.960 peserta pada bulan Januari hingga Mei 2022. Jika dibanding periode yang sama tahun lalu nilai tunggakan relatif hampir sama,” katanya, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa peserta yang menunggak sudah ditindaklanjuti dengan menghubungi melalui telekolekting, WA blast, dan SMS blast.

Devi menuturkan pembayaran auto debet merupakan bagian dari mitigasi untuk mengendalikan kemungkinan peserta menunggak. Menurut dia, tunggakan tahun 2022 antara satu hingga empat bulan, tetapi kalau dari riwayat sebelumnya peserta ada yang menunggak lebih dari empat bulan dengan maksimal tunggakan yang dicatat atau yang ditagihkan BPJS 24 bulan.

Baca juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Kena Denda Rp30 Juta?Ini Respons BPJS

Adanya pandemi Covid-19, kata dia, mempengaruhi kemampuan bayar terutama bagi peserta BPJS mandiri. “Ketika sudah menunggak 12 bulan kami melalui kunjungan dari kader mitra kami namanya kader JKN melakukan edukasi kunjungan kepada peserta menunggak. Dengan adanya pandemi rata-rata keluhannya belum bisa membayar karena keadaan keuangan,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Ni Ketut Sri Budiani, menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut BPJS Kesehatan menyelenggarakan program rehabilitasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 165.

Pengguna dapat memilih fitur rencana pembayaran bertahap, kata dia, pembayaran tunggakan bertahap ini sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. “Selama periode pembayaran tunggakan bertahap, status kepesertaan masih belum aktif. Status kepesertaan akan aktif setelah peserta menyelesaikan kewajiban cicilan tunggakan atau melakukan pelunasan tagihan sampai dengan iuran bulan berjalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya