SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengkubuwono X (harianjogja-Lugas SUbarkah)

Solopos.com, JOGJA — Raja Keraton Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengungkap adanya dugaan praktik jual beli tanah adat milik lembaga Keraton atau Sultan Ground (SG). Namun sebelum dijual tanah adat atau SG milik Keraton Jogja itu lebih dulu diubah statusnya menjadi letter C.

Hal itu diungkapkan Sri Sultan saat dimintai komentar terkait penutupan kawasan Pantai Watu Kodok di Kabupaten Gunungkidul. Menurut Sultan, setiap penggunaan lahan atau tanah SG harus melalui perizinan. Tujuan perizinan itu tak lain untuk melindungi tanah tersebut karena kerap disalahgunakan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Sri Sultan HB X pun mengungkap adanya pihak yang menjual tanah SG dengan modus dipindahkan ke letter C. “Kita ini kan hanya menjaga saja, nek wis legal terus ojo dipindahke [kalau sudah dapat izin, jangan dipindahtangan]. Ya kan, sekarang modelnya Sultan Grond dipindah ke letter C, ben iso didol [biar bisa dijual], perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ini Sosok Cucu Sultan Jogja yang Viral Makan di Angkringan

Menurut Sultan praktik tersebut banyak terjadi hanya saja sampai saat ini tidak dibawa ke pengadilan. Pelaku biasanya beralasan sudah resmi melalui notaris, padahal praktik itu tidak semestinya dilakukan.

“Banyak [kasusnya], karena ming ora ta gowo pengadilan [cuma tidak saya bawa ke pengadilan] kan begitu. Alasane ini kan sudah ada sama notaris [alasannya sudah sama notaris], iyo notaris wong dipindahke ke letter C. Kita tahu juga permainan gitu itu, siapa [yang terlibat] juga kami tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Keraton Jogja melalui Panitikismo melakukan penutupan terhadap akses jalan di kawasan Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Lahan yang ditutup ini merupakan milik Keraton namun sudah digunakan untuk camping ground.

Saat dimintai konfirmasi terkait penutupan itu, Sultan HB X tidak mengetahui secara detail. Akan tetapi ia memberikan sinyal bahwa jika tidak bermasalah tentu tidak mungkin dilakukan penutupan. “Mungkin ada masalah, nek ora ra mungkin ditutup [kalau tidak ada masalah, tidak mungkin ditutup], ada izin enggak, itu kan urusan dia,” ucap Sultan.

Baca juga: Jangan Macam-Macam, Kejari Karanganyar Kini Punya Satgas Mafia Tanah

Menurut Sultan, pemanfaatan tanah SG harus melalui proses perizinan. Jika tidak, lanjut Sultan, maka sama dengan menyerobot tanah orang lain. Hanya saja keraton tidak mungkin menggunakan diksi penyerobotan karena tergolong kasar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya