SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, JOGJA — Lahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta setiap tahun yang beralih fungsi mencapai 150 hektare. Pemerintah setempat mengaku kesulitan membendung laju alih fungsi lahan pertanian tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto, mengatakan alih fungsi lahan pertanian di DIY tidak dapat dihindarkan. Setiap tahun selalu terjadi alih fungsi lahan sekitar 150 hektare.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Kita sangat sulit untuk membendung karena kepentingan banyak yang lain, kemudian secara normatif sulit untuk dipertahankan,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Sejumlah lahan pertanian, menurut Sugeng dimanfaatkan untuk kepentingan umum, antara lain jalan tol, sejumlah lainnya untuk mendukung proses pembangunan. Meski begitu, DPKP DIY terus berupaya meminimalisir alih fungsi lahan tersebut.

“Kita tidak menampik bahwa untuk fasum [fasilitas umum] yang lebih penting itu dimungkinkan. Tapi Pemda sedapat mungkin, seminimal mungkin, fasum yang dibangun sekecil mungkin untuk tidak mengubah fungsi lahan petani,” ucapnya.

Sugeng mengatakan alih fungsi lahan pertanian di DIY telah diatur dalam Perda DIY No. 6/2021 tentang Perubahan Atas Perda DIY No.10/2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Itu juga salah satu dawuh Ngarso Dalem, seminimal mungkin lahan itu jangan berubah, itu yang selalu harus jadi pemikiran siapapun yang punya kepentingan di sana,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Setiap Tahun 150 Hektare Lahan Pertanian di Jogja Lenyap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya