SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi melihat rel di Jl. Bogowonto yang akan diubah menjadi pusat kuliner di kereta, Selasa (8/3/2022). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Sejumlah aset pertokoan milik Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, disinyalir telah disewakan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi oleh penyewa awal. Untuk itu, Pemkot berencana menertibkan praktik curang itu dengan menetapkan tarif sewa pertokoan.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, mengatakan sewa ruko atau pertokoan yang tidak sesuai dengan aturan beberapa waktu lalu menjadi salah satu temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Dalam temuannya, ada ruko yang telah disewakan kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BPK melakukan sampling. Ada temuan ruko telah disewakan kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Ini sebenarnya tidak boleh dan menyalahi aturan,” kata dia yang dikutip dari siaran resmi Pemkot Madiun, Kamis (22/9/2022).

Dia menuturkan tarif sewa aset pemda menggunakan dasar Perda Retribusi. Mangacu aturan itu, tarif sewa ruko di Kota Madiun yakni hanya Rp6.500 per meternya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Mas Bechi Jombang, Saksi Kunci Tolak Hadir di Persidangan

Ternyata, banyak penyewa nakal yang menyewakan ruko kembali ke orang lain dengan harga lebih mahal. Hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Dalam kasus ini, penyewa secara diam-diam telah menyewakan kepada orang lain.

Sidik menegaskan ke depannya akan mengambil langkah mengganti tarif sewa dengan menggunakan tim appraisal. Sehingga tim appraisal yang akan menghitung berapa harga sewa aset tersebut.

Dengan langkah ini, harapannya praktik kecurangan dalam persewaan ruko tersebut bisa diminimalisir. Penyewa bakal berpikir berulang kali untuk menyewakan kembali karena tarif sewa yang sudah sesuai dengan nilai aset terkini sesuai  penghitungan tim appraisal.

Baca Juga: Pakai Kaos Perguruan Silat, 3 Pemuda di Gresik Dikeroyok Puluhan Orang

“Dengan begini setidaknya menekan praktik makelarisasi penyewa nakal,” kata dia.

Sidik menyebut ada tiga lokasi aset yang akan menggunakan dasar tarif dari tim appraisal. Yakni, aset di Taman Hijau Demangan (THD), Jalan Bogowonto, dan juga aset di Jalan S Parman. Pemberlakuan tarif dari tim appraisal tersebut bakal dilakukan setelah masa sewa selesai tahun ini pada November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya