SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, PURWODADI — Remaja perempuan, Maharani Az Zahra Khairunnisa, 11, warga Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan tetangganya, Selasa (18/1/2022).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku penganiayaan, Maryanto alias Manto, 39, warga Jengglong Barat, Purwodadi diduga mengalami gangguan jiwa. Pelaku menggunakan pisau saat kejadian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibat peristiwa itu korban menderita luka bekas sayatan pisau. Bekas sayatan ditemukan di leher bagian belakang.

Baca Juga : Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan

“Pelaku sudah kami amankan, saat ini sedang menjalani observasi kondisi kejiwaanya di RSUD dr. R. Soedjati. Karena berdasar informasi warga, ada dugaan pelaku menderita gangguan jiwa atau ODGJ,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Saptono Widyo ketika dikonfirmasi Solopos.com, Rabu (19/1/2022)

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban, Maharani, pulang dari warung angkringan bersama kakaknya, Aurel Kahina Aprilia Khairunnisa, 12.

Siswi kelas V sekolah dasar (SD) tersebut hendak pulang ke rumah pukul 18.30 WIB. Keduanya berjalan menyusuri gang. Kondisi gang sempit sehingga Aurel berjalan di depan sedangkan adiknya, Maharani, mengikuti di belakang.

Baca Juga : Ini Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Anak Hingga Tewas, Ternyata Sepele

Tiba-tiba pelaku muncul dari belakang korban. Tanpa berkata apa-apa, pelaku langsung menarik kerah baju korban dan menyayat leher bagian belakang korban menggunakan pisau.

Bocah perempuan kelas V SD tersebut langsung berteriak kesakitan. Darah mengucur dari bagian leher.

Teriakan korban membuat warga sekitar lokasi kejadian berdatangan. Warga setempat membawa korban ke Rumah Sakit Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.

Baca Juga : Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan Minta Maaf, Netizen Geli

“Langsung mendapat perawatan di RS Yakkum. Setelah menjalani pengobatan, korban diperbolehkan pulang,” ujar kapolsek.

Menurut Sapto pihaknya masih menunggu hasil observasi dari RSUD dr. R Soedjati Purwodadi. “Untuk menentukan apakah pelaku benar ODGJ atau tidak, kami masih menunggu hasil observasi sekitar 4-5 hari lagi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya