SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pembuatan surat izin menemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang akan menghentikan sementara layanan SIM keliling. Penghentian layanan itu dilakukan menyusul akan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, atau Nataru.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat menjelang libur Nataru. Menurutnya, penghentian sementara layanan SIM keliling akan mulai diterapkan pekan depan. Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM akan dilayani di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polrestabes Semarang dengan memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembuatan SIM baru tetap harus datang langsung, karena ada ujian kecakapan berkendara dan teori,” kata Kapolrestabes Semarang dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Si Juminten Klaten Mei 2021

Irwan menambahkan penutupan sementara layanan SIM keliling Polrestabes Semarang itu akan diberlakukan hingga awal 2022, atau ketika penerapan PPKM Level 3 selesai. Kapolrestabes Semarang juga menyebut ke depan mekanisme perpanjangan SIM secara daring akan diterapkan secara permanen.

“Kita lihat perkembangan di awal 2022 nanti,” imbuhnya.

Selain pembuatan SIM, layanan yang akan beralih ke daring antara lain permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta jadwal besuk tahanan Polrestabes Semarang.

Ia mencontohkan layanan besuk virtual sebagai bagian dari komunikasi antara tahanan Polrestabes Semarang dan keluarga, tanpa harus bertemu langsung. Dia menuturkan berbagai layanan daring tersebut tersedia melalui aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang.

Baca juga: Waduh! Jasa Pembuatan SIM Mejeng di Beberapa Marketplace

“Kami terus sosialisasikan layanan berbasis virtual ini sebagai upaya untuk membiasakan anggota dalam melayani masyarakat melalui aplikasi yang tersedia,” katanya lagi.

Sekadar informasi, penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Semarang, rencana diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya