SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur penegah hukum. (dreamstime.com/royalty-free vector)

Solopos.com, SOLO –Polresta Solo digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) gegara kasus dugaan penipuan mafia tanah yang dialami oleh seorang perempuan berinisial HN.

HN diduga menjadi korban penipuan oleh mafia tanah pada 2018 lalu. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Solo namun hingga kini seolah menguap begitu saja tanpa kabar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait hal itu, mewakili HN, LP3HI menggugat praperadilan Polresta Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan kasus mafia tanah itu. Lembaga tersebut mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang belum ada perkembangan signifikan, meski sudah dilaporkan dua tahun lalu.

Baca Juga: Polresta Solo Ungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditangkap

Ketua LP3HI, Arif Sahudi, mengatakan kedudukan hukumnya dalam permohonan praperadilam tersebut sebagai pihak ketiga berkepentingan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Pendaftaran ke Pengadilan tadi pagi. Tinggal menunggu jadwal sidang. Gugatan praperadilan ditujukan untuk Polisi. Sebab tanah sudah dilelang tapi tidak laku,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Arif menjelaskan pengajuan permohonan praperadilan dengan tergugat Polresta Solo itu bermula ketika ia didatangi seorang wanita berinisial HN. HN menceritakan mengenai kasusnya yang belum kunjung selesai hingga saat ini, meski pernah dilaporkan ke polisi dua tahun silam.

Wanita tersebut juga bercerita sempat dua kali ganti jasa pengacara, namun juga tak kunjung ada penyelesaian atas kasusnya. LP3HI menilai Polresta Solo tidak segera menetapkan tersangka dan tidak segera menyita barang bukti berupa sertifikat tanah. Sampai akhirnya muncul informasi sertifikat tersebut sempat dilelang.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polresta Solo Limpahkan Kasus Menwa UNS ke JPU

Tidak Ada Kemajuan Signifikan

LP3HI menilai penanganan hukum atas perkara tersebut tidak ada kemajuan secara signifikan. Terbukti walaupun penanganan perkara sudah berlangsung selama dua tahun 10 bulan, belum ada penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti berupa sertifikat tanah. Karena itu lah ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Solo.

Arif mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polresta Solo dengan nomor laporan STBP/164/III/2019/Reskrim, tanggal 15 Maret 2019. Surat laporan tersebut keluar saat Kasat Reskrim Polresta Solo masih dijabat oleh Kompol Purbo Adjar Waskito. Arif berharap penanganan kasus itu bisa berjalan, termasuk menjadikan orang-orang yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

“Kami atas nama kepedulian, mencoba membantu dengan upaya hukum, dalam rangka support kepada Polisi, kalau misalnya lupa, kami ingatkan ada kasus yang belum dijalankan. Padahal saya menilai ini kasus mafia tanah dan ini menjadi salah satu atensi Kapolri,” kata Arif.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, saat dimintai konfirmasi mengatakan saat ini Polresta Solo masih menangani kasus itu. “Itu kasusnya masih lanjut,” jawabnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya