SOLOPOS.COM - Penjual hewan kurban menyemprotkan desinfektan di area kandang di Mojosongo, Jebres, Selasa (20/6/2023). (Solopos.com/R.Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Tim dokter hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Solo memeriksa kesehatan hewan kurban di dua lokasi berbeda menjelang Iduladha. Hasilnya, sebanyak empat hewan kurban belum cukup umur sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Tim dokter hewan memeriksa kesehatan hewan kurban di Pajang dan Mojosongo, Selasa (20/6/2023). Tim dokter hewan memeriksa kondisi fisik sapi dan kambing kurban secara teliti. Kala itu, mereka menemukan empat hewan kurban yang belum cukup umur sebagai hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan hewan kurban yang belum cukup umur masing-masing satu ekor di Pajang dan tiga ekor di Mojosongo. “Karena belum poel otomotis tidak layak dijual dan disembelih sesuai syariat Islam. Sapi kurban berumur minimal dua tahun. Sedangkan, kambing kurban berumur minimal satu tahun,” kata dia, Selasa.
Selain belum cukup umur, tim dokter hewan juga menemukan penyakit lain seperti kulit atau scabies, kutu, maupun cascado. Tim dokter hewan meminta penjual hewan kurban segera mengobati sapi yang menderita penyakit kulit sampai sembuh. “Tidak masalah, namun harus segera diobati. Disemprot dengan obat khusus,” ujar dia.
Eko menyebut sejauh ini petugas kesehatan hewan tidak menemukan hewan kurban yang terjangkit penyakit mulut dan kaki (PMK) atau lumpy skin disease (LSD).
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan setiap hari di lokasi penjualan hewan kurban sampai Iduladha. Tim dokter kesehatan hewan disebar ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban di Solo. Ada 17 lokasi penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Bengawan. “Hewan kurban dalam kondisi sehat baik sapi maupun kambing. Tidak ada hewan kurban yang terjangkit PMK atau LSD,” papar Eko.
Lebih jauh, Eko menjelaskan pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan dengan mengecek surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat itu diterbitkan instansi terkait dari daerah pemasok hewan kurban.
“Saya juga menyarankan agar penjual hewan kurban memerhatikan kebersihan kandang. Bisa juga dengan menyemprot disinfeksi di area kandang.”

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya