SOLOPOS.COM - Salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ER, bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sragen, Senin (5/6/2023) lalu. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satresnarkoba Polres Sragen mengembangkan kasus narkoba dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, YH, 32, warga Gawan, Tanon, dan ER, 46, warga Jono, Tanon, pada Senin (5/6/2023) malam.

ER diketahui sempat mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lewat Partai Gerindra Sragen tetapi persyaratannya belum lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Gerindra Sragen, Joko Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/6/2023), membenarkan bahwa ER mendaftarkan diri menjadi bacaleg lewat Partai Gerindra tetapi persyaratannya belum lengkap dan belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai.

“Ya, ER itu benar bacaleg Gerindra tetapi persyaratan belum komplet. Dulu pernah nyaleg juga di partai lain, sekarang maju lagi lewat Gerindra tetapi syaratnya belum, yakni surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak ada,” ujar Joko.

Joko menerangkan rencana ER bersama perwakilan Gerindra hendak menghadap ke PN untuk mengurus persyaratan itu. Dia mengungkapkan belum sempat menghadap ke PN ternyata ER sudah bermasalah di Polres Sragen.

“Ya, jelas ER itu diganti dan kami di Gerindra sudah ada calon penggantinya. Lagipula proses di KPU [Komisi Pemilihan Umum] masih ada masa perbaikan dan belum ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg). ER itu juga belum masuk anggota Gerindra karena belum punya KTA,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, menyampaikan dari dua tersangka YH dan ER dikembangkan lagi dan berhasil menangkap satu tersangka tambahan, AN alias Omay, 47, warga Gabugan, Tanon, Sragen.

AKP Rini menjelaskan AN ditangkap di emperan rumah tetangganya pada Senin (5/6/2023) pukul 22.20 WIB.

“Dari tangan AN, kami menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika seberat 0,52 gram, sebuah ponsel, alat hisab sabu-sabu atau bong beserta pipet kaca yang masih ada sisa residu, sebuah air soft gun beserta lima butir gotri, dan sebuah botol berisi 25 amunisi,” jelasnya.

AKP Rini menerangkan AN ini juga berstatus pengedar. Dia menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. AKP Rini menjelaskan pengungkapkan AN ini berawal dari penangkapan YH dan ER.

Dia mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap ER, barang yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram dibeli dari AN. Dia mengatakan sabu-sabu itu menjadi barang bukti polisi dari hasil penangkapan awal terhadap YH.

“YH ini mengaku dapat barang dari ER dan ER mengaku barang itu dari AN. Kemudian ER diminta menunjukkan lokasi AN pada Senin malam. Polisi langsung menyergap AN yang duduk di emperan tetangganya di wilayah Desa Gabugan, Tanon. Polisi kemudian meminta keterangan AN dan AN mengakui kalau pernah menjual sabu-sabu kepada ER,” ujarnya.

Dari pengakuan AN itu, kata AKP Rini, Satresnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi yang disaksikan warga menggeledah rumah AN. Saat penggeledahan itu, ditemukan plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,52 gram.

“AN mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang D di Solo senilai Rp1,2 juta pada 2 Juni 2023 lalu. Sebagian sabu-sabu itu dijual ke ER dan sebagian lagi digunakan AN sendiri. Kemudian AN digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya