SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di Debat Pilkada Solo, Jumat (6/11/2020). (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo terpilih terancam ditunda. Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) hingga Rabu (20/1/2021).

Padahal penetapan cawali-cawawali Solo sudah direncanakan digelar pada Kamis (21/1/2021) siang di Hotel Swisbel Solo. Kemungkinan penundaan penetapan cawali-cawawali Solo terpilih disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, kepada wartawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Gibran Komentari Cekcok PKL dan Satpol PP di Sukoharjo, Ini Katanya

Menurut dia masih ada kesempatan bagi KPU hingga Sabtu (23/1/2021) untuk menetapkan cawali-cawawali Solo terpilih. Hal itu merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020 yang telah diturunkan lagi menjadi Surat Keputusan (SK) KPU Solo Nomor 26/2020.

“Paling lama lima hari setelah MK menyatakan syarat resmi penerbitan BRPK [18 Januari 2021]. Artinya masih ada waktu hingga 23 Januari 2021. Ya karena sampai hari ini kami belum terima surat itu KPU Solo harus menunggu turunnya surat resmi,” ujar dia.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Punya 3 Istri? Ini Penjelasan Keluarga

Nurul menjelaskan KPU Solo tidak bisa melakukan penetapan pasangan cawali-cawawali Solo terpilih bila belum ada surat salinan BRPK dari MK. Sebab surat itu merupakan salah satu konsideran penyelenggaraan rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih.

“Salah satu syaratnya itu kan kami harus sudah menerima salinan e BRPK dari MK atau surat dari KPU RI yang menyatakan Kota Solo tidak ada perseisihan hasil pemilihan umum. Walau memang sebenarnya tidak ada sengketa atau perselisihan,” terang dia.

Baca juga: KRL Jogja-Solo Diuji Coba untuk Umum 1 Februari 2021, Tarif Cuma Rp1

Sikap KPU Solo

Terkait kondisi itu Nurul mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab pengeluaran salinan BRPK merupakan kewenangan MK dan ranah Sekretariat KPU RI untuk mengkomunikasikannya. Sehingga, dia melanjutkan, KPU Solo hanya bisa menunggu turunnya surat.

“Kemarin katanya panitera MK akan menerbitkan BRPK dan segera disampaikan ke KPU RI. Setelah itu KPU RI akan memberikan surat kepada daerah yang tak masuk dalam perselishan di daftar BRPK, bahwa mereka bisa menetapkan paslon terplih,” sambung dia.

Namun menurut Nurul belum turunnya BRPK yang membuat agenda penetapan cawali-cawawali Solo terpilih tidak hanya terjadi di Solo. Kondisi itu dialami 270 kabupaten/kota lain di Tanah Air yang pada 9 Desember 2020 menyelenggarakan pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya