SOLOPOS.COM - Petugas Samsat Karanganyar mengecek kendaraan bermotor di parkiran lingkungan kantor Bupati Karanganyar pada Senin (21/3/2022). (Espos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sedikitnya, pemilik tujuh sepeda motor dan tiga mobil yang terparkir di kompleks Kantor Bupati Karanganyar kedapatan telat membayar pajak.

Para pemilik kendaraan bermotor tersebut langsung diminta membayar di lokasi. Hal ini merupakan temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)/Samsat Kabupaten Karanganyar di kantor Bupati pada Senin (21/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidak petugas Samsat ke area perkantoran pemerintah ini merupakan agenda perdana sebagai upaya jemput bola objek pajak. Kepala UPPD Samsat Karanganyar, Sutrisnowati, mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilayani saat itu juga. “Jadi bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak bisa langsung membayar di lokasi. Kami layani bayar pajak di tempat,” kata dia.

Baca Juga : 60% Kendaraan Ada di Jawa, Seberapa Parah Kentutnya?

Dalam sidak perdana di lingkungan perkantoran ini, pihaknya membawa petugas pemeriksa nomor polisi (nopol) dan kasir. Petugas lantas memeriksa satu per satu kendaraan bermotor yang terpakir di lingkungan perkantoran.

Pemilik motor dan mobil yang ketahuan terlambat membayar pajak langsung menunaikan kewajibannya. Mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan itu sebagian berstatus abdi negara dan lainnya tamu Pemkab Karanganyar.

“Petugas kami menggunakan aplikasi New Sakpole yang terinstal di ponsel pintar. Tinggal memasukkan nopol lalu muncul jumlah nominal pajaknya,” katanya.

Baca Juga : Siap-Siap! PBB dan Pajak Kendaraan akan Naik, Segini Tarifnya

Dari total 170-an kendaraan bermotor yang diperiksa, lanjutnya, ditemukan tujuh sepeda motor dan tiga mobil yang terlambat membayar pajak. Hal ini menunjukkan performa kepatuhan pajak kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) cukup baik.

Pajak Online

Program jemput bola objek pajak ke kantor pemerintah itu menggandeng petugas Satlantas Polres Karanganyar. Tujuannya memberikan pembinaan dan sosialisasi pentingnya melunasi pajak daerah, terutama kendaraan bermotor. “Saya ingin ASN menjadi teladan dan memotivasi masyarakat agar patuh membayar pajak,” tutur dia.

Baca Juga : Tak Perlu ke Kantor Samsat, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online

Ia menyampaikan sidak menyasar kendaraan bermotor yang parkir di kantor pemerintah akan terus dilakukan. Jemput bola objek pajak ini menindaklanjuti instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tentang gerakan disiplin pajak untuk rakyat yang disingkat Gadis Pantura.

Instruksi itu diteruskan dalam bentuk surat edaran Sekda Pemkab Karanganyar dengan materi sama. Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan wajib pajak diberikan kemudahan membayar kewajiban. Menurutnya jarak sudah bukan lagi menjadi penghalang.

“Di Karanganyar sudah ada Samsat keliling. Yang rumahnya di kampung mau ke kota bayar pajak, tidak perlu susah-susah. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sakpole untuk membayar pajak secara online. Di kecamatan-kecamatan juga dilewati mobil Samsat keliling,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya