SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Boyolali yang dikendalikan seorang narapidana atau napi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko, mengatakan jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan napi LP Purwokerto itu terungkap setelah penangkapan kurir dari Jakarta ke Boyolali di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ia menjelaskan BNN menangkap seorang kurir berinisial H, 39, warga Boyolali saat membawa sabu-sabu dari Jakarta.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu di Perairan Pangandaran

“BNN memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil,” katanya pula.

Mobil yang menjadi target tersebut, kata dia, kemudian dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022. Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.

Dari keterangan H, pengiriman sabu-sabu dari Jakarta menuju Boyolali merupakan perintah AD, napi yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Purwokerto. Sabu-sabu itu rencana diedarkan di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

Baca juga: Kesandung Narkoba, Siapakah Gitaris Berinisial R yang Ditangkap Polisi?

Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya