SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pencuri kayu di Hutan Kunthi yang ditangkap anggota Polres Wonogiri, dari kiri Sutrisno,Ateng Suwarno dan Sugeng Wiyanto. Foto diambil Rabu (17/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Andi Sumarsono)

Tiga tersangka pencuri kayu di Hutan Kunthi yang ditangkap anggota Polres Wonogiri, dari kiri Sutrisno,Ateng Suwarno dan Sugeng Wiyanto. Foto diambil Rabu (17/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Andi Sumarsono)

WONOGIRI — Seorang Mandor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gebang BKBH Wonogiri, Sutrisno, 40 mencuri kayu milik Perhutani di Hutan Kunthi di Desa Bulurejo, Nguntoronadi, Minggu (14/10/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sutrisno, warga di Bolo, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi nekat melakukan pencurian dibantu dengan dua orang temannya yakni Ateng Suwarno, 37, selaku penebang kayu, warga Dusun Cungkrung, Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo dan Sugeng Wiyanto, 34, selaku sopir truk, warga Ketonggo, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo. Sutrisno saat ditemui Solopos.com di Mapolres Wonogiri, mengatakan kayu tersebut berasal dari KPH Gebang, tempatnya bertugas. “Kami menebang tiga pohon, penebangan pertama kami lakukan pada Minggu sebanyak dua pohon dan Senin sebanyak satu pohon,” ujarnya.

Dia menambahkan kayu tersebut dipotong menjadi 23 bagian karena harus diangkut ke dalam truk. Dia mengaku menebang kayu Perhutani tersebut karena warga sekitar hutan meminta bantuan untuk dibuatkan meja dan kotak sumbangan. “Yang meminta ke saya itu Pak Ketua RT, dan itu atas kesepakatan warga serta saya disini berniat membantu warga,’’ ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Sukirwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya , Rabu (17/10/2012), menjelaskan kronologis kejadian pada awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga perihal truk mengangkut kayu dari hutan Kunthi, Desa Bulurejo, Nguntoronadi yang diduga ilegal. “Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan pengintaian. Ternyata benar, kami ikuti truk itu yang bergerak menuju penggergajian kayu di Cangkring, Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo,” ujarnya.

Dia menambahkan saat di penggergajian kayu , pihaknya langsung melakukan pengecekan dan mendapati truk tersebut mengangkut 23 potong kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen. “Nilainya kayu tersebut saya belum tahu berapa karena masih menunggu saksi ahli dari Perhutani,” ujarnya.

Sukirwanto menjelaskan Sutrisno dan Ateng diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 78 (4) jo pasal 50 (3) huruf E UU 41/1999. Dia menambahkan Sugeng diancam hukuman 5 tahun karena dituduh melanggar pasal 78 (6) jo (50 (3) huruf H semuanya tentang tindak pidana pencurian kayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya