SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Liputan6.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Semarang mengaku menjadi budak nafsu berahi seorang dosen di kampusnya selama setahun terakhir.

Pendamping hukum korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi di Semarang ini terjadi dalam kurun waktu satu tahun, yakni 2020-2021.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Kasu pelecehan seksual ini berawal saat pelaku mengirim pesan melalui direct messengger (DM) ke akun Instagram korban. Tak selang berapa lama, pelaku meminta nomor Whatsapps (WA) korban.

Baca juga: Bertambah, 4 Mahasiswi Unsri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen

Sejak memiliki nomor WA korban, dosen tersebut sering menghubungi. Bahkan dosen itu kerap mengajak korban menonton film di bioskop dan membelikan barang-barang yang mahal.

Awalnya, korban menolak tawaran tersebut. Namun karena tak enak hati, korban akhirnya menerima pemberian pelaku. “Dari situ korban dan pelaku semakin dekat,” jelas Citra, dikutip dari Suara.com, Senin (13/12/2021).

Setelah merasa dekat dengan korban, dosen tersebut mengajak korban pergi ke suatu tempat berdua. Di tempat tersebut, korban dipaksa melayani nafsu berahi dosen tersebut. Penuh dengan keterpaksaan, korban melayani dosen tersebut untuk berhubungan seksual.

Pada akhirnya, korban terjebak dalam hubungan yang gelap. Dosen itu bahkan memberikan tawaran kepada korban dosen tersebut memberikan tawaran kepada korban agar menjadi pacar gelap atau selingkuhan.. Korban sebenarnya menolak tawaran itu, apalagi pelaku diketahui telah memiliki istri.

Namun dosen tersebut tak kehabisan akal. Ia bahkan mengiming-imingi korban akan dipermudah nilainya. Korban semula sempat menolak, namun akhirnya luluh.

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Begini Aturan di Universitas Harvard

Perbudakan seksual yang dilakukan oleh dosen itu sudah berjalan selama satu tahun mulai dari tahun 2020 – 2021. Suatu ketika korban sudah tak betah dengan keinginan dosen tersebut. Korban mulai memberontak, namun dosen tersebut mengancamnya. “Termasuk ada ancaman nilai jika sampai bilang ke orang soal kelakuan dosen tersebut,” paparnya.

Saat ini, korban masih mengalami trauma psikis karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Namun, korban akhirnya berani melaporkan perbuatan bejat pelaku hingga dosen tersebut diproses secara hukum dan dipecat dari institusi pendidikannya.

Citra mengatakan kasus pelecehan seksual di Jateng tergolong marak. Data LRC-KJHAM, sepanjang 2021 tercatat ada 80 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana 120 perempuan korbannya. Dari 120 perempuan yang menjadi korban itu, sekitar 74% atau 84 orang menjadi korban pelecehan seksual.

“Untuk itu kita mengajak semua masyarakat turut serta mendukung dan mengkampanyekan urgensi RUU TPKS yang melindungi korban,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya