SOLOPOS.COM - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menggelar penanaman 61 bibit pohon. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Luas kawasan hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Solo terancam mengalami pengurangan. Hal itu imbas dari terbitnya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Dalam SK yang terbit Selasa (5/4/2022) lalu itu, KLHK menetapkan sebagian hutan negara di kawasan HL dan HP dialihfungsikan menjadi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Cakupan KHDPK tersebut meliputi kawasan HL dan HP di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan luas 1.1 juta hektare (ha).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan hutan sebagai KHDPK menimbulkan silang sengkarut antara KLHK dengan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola hutan. Sebab luas KHDPK tersebut mengambil sebagian HL dan HP milik Perum Perhutani.

Berdasarkan profil Perum Perhutani, wilayah hutan Perum Perhutani memiliki luas sebanyak 2,4 juta hektare. Luas itu akan dikurangi 1,1 juta ha untuk dijadikan KHDPK. Sehingga luas hutan di bawah kelola Perum Perhutani menjadi 1,3 juta ha.

Baca Juga: Perhutani Solo Bantu Bangun Green House dan Bagikan Bibit Tanaman Buah

Permasalahan tersebut terjadi pada tataran pusat hingga daerah. Salah satunya KPH Perhutani Solo yang masuk dalam divisi regional Jawa Tengah yang terkena imbasnya.

Data yang dihimpun Solopos.com, administrasi pemerintahan KPH Perhutani Solo mencakup Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, dan Wonogiri dengan total luas hutan sebesar 32.918,70 ha.

Dengan luas total tersebut, Kabupaten Wonogiri memiliki wilayah hutan paling luas dibandingkan daerah lain, yaitu sebesar 20.036,46 ha. Separuh lebih hutan yang dikelola KPH Perhutani Solo berada di Wonogiri.

Baca Juga: HUT Ke-61, Perhutani Bedah Rumah Tenaga Penyadap di Wonogiri

Rencananya, alih fungsi HP dan HL menjadi KHDPK di hutan KPH Perhutani Solo mencapai areal hutan seluas 17.032,71 ha. Sehingga luas hutan menjadi hanya seluas 15.860,22 ha. Artinya hutan HP dan HL di Kabupaten Wonogiri akan mengalami penyusutan secara signifikan.

Administratur KPH Perhutani Solo, Hengki Herwanto, mengaku keberatan dengan adanya SK tersebut. Tapi pihaknya akan mengikuti regulasi itu dengan berbagai konsekuensi yang akan diterima.

“Kami akan menerima konsekuensi positif dan negatif [alih fungsi hutan HP da HL menjadi KHDPK]. Ya meski cukup berat,” kata Hengki saat ditemui Solopos.com, di kantor KPH Perhutani Solo, Rabu (20/4/2022) pagi.

Baca Juga: Peringati HUT ke-61, Perhutani Bagikan Bibit untuk Warga Wonogiri

Meski SK tersebut sudah ditetapkan, Hengki mengaku belum mengetahui secara detail petakan mana saja yang akan dialifungsikan menjadi KHDP. Sebab sampai saat itu, dia belum menerima data areal hutan mana saja yang akan dikelola KLHK.

Persoalan lain dengan adanya pengalihfungsian hutan tersebut adalah nasib karyawan perhutani. Apabila suatu kawasan hutan pengelolaannya dilimpahkan KLHK, maka karyawan perhutani yang mengelola kawasan tersebut terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketika disinggung hal itu, Hengki menuturkan tidak akan ada PHK karyawan Perhutani. Informasi yang Hengki dapatkan, Direksi Perhutani pusat tidak ada niatan untuk melakukan PHK terhadap karyawan.

Baca Juga: Perhutani Kenalkan Penghijauan Sejak Dini kepada 30 Siswa TK

Menolak

Sementara itu, Sekretaris Serikat Karyawan (Sekar) Dewan Pimpianan Daerah (DPD) KPH Perhutani Solo, Muhajir, menolak secara tegas SK KLHK tersebut. Sikap penolakan itu karena belum ada kejelasan batas hutan mana saja yang akan dialihfungsikan.

“Kami belum tahu batasnya mana saja, di petakan berapa. Seharusnya sebelum ditetapkan SK itu, batas kawasan KHDPK sudah jelas di mana saja,” ujar Muhajir saat dihubungi Solopos.com via telepon WhatsApp (WA), Rabu (20/4/2022) malam.

Muhajir melanjutkan, dengan adanya SK itu, akan ada karyawan yang terdampak, entah di PHK atau dipindahkan. Hal itu mengingat luas hutan yang akan dikelola KLHK cukup besar.

Baca Juga: Kayu Manis Perhutani Temanggung Jadi Incaran Maling

“Mereka membuat SK secara sepihak. Pembahasannya pun terkesan dipaksakan. Tidak ada komunikasi dua arah antara Perhutani dan KLHK,” ungkap Muhajir yang juga sebagai Kepala Resor Pemangkuan Hutan di Jatisrono, Wonogiri.

Dia juga mengkhawatirkan pengalihfungsian HL dan HP akan berdampak pada kelestarian lingkungan. Pasalnya, salah satu tujuan dari KHDPK yaitu mengubah HL dan HP menjadi perhutanan sosial.

Perhutanan sosial, menurut Muhajir, akan mengurangi kawasan hutan. Sebab perhutanan sosial cenderung mengarah pada pertanian holtikultura.



Baca Juga: Dapat Bantuan Perhutani, Warga Bakalan Wonogiri bakal Bor Sumur 130 Meter

“Luas hutan di Jawa yang harusnya ditambah, ini malah dikurangi. Sekarang ini luas hutan [di Jawa] kurang dari 20 persen. Padahal seharusnya 30 persen,” kata dia.

Jatisrono

Muhajir mencontohkan kawasan hutan yang dia kelola di Jatisrono. Apabila kawasan tersebut menjadi KHDPK dan pengelolaanya tidak baik, maka akan berpotensi terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam. Sebab hutan yang ia kelola berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo.

Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Purwanto, Wonogiri, Widodo, menerangkan SK tersebut akan berdampak pada dua hal. Pertama, sumber daya manusia (SDM) kemungkinan akan mengalami perampingan. Kedua, sumber daya hutan (SDH) juga akan mengalami kerusakan.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan Lindung, Perhutani Adaptasi Hydrant

“Meski dari direksi bilang tidak ada PHK. Tapi itu tida menjamin keberlanjutan karyawan. Sebab dengan dikuranginya luas hutan, produksi hutan juga akan berkurang, pemasukan Perhutani. Karyawan perhutani tetap terkena imbasnya,” kata Widodo ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (21/4/2022).

Widodo menambahkan, KHDPK akan berpotensi memunculkan konflik lahan. Sebab belum jelas area mana yang akan dikelola. Pencurian pohon juga diprediksi akan meningkat sebab tidak ada pengawasan pada KHDPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya