SOLOPOS.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kudus habis. Pemerintah Kabupaten Kudus, pun segera mengambil langkah dengan pengurangan sampah rumah tangga hingga sekitar 30 persen per hari.

“Sebelumnya, kami sudah berupaya mengusulkan anggaran untuk perluasan TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Namun karena keterbatasan anggaran akhirnya belum membuahkan hasil. Langkah yang bisa kami tempuh dengan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Selasa (16/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Upaya yang dilakukan untuk pengurangan sampah rumah tangga, lanjutnya, dengan memperbanyak bank-bank sampah. Targetnya setiap desa terdapat minimal satu bank sampah.

Baca juga: Inspiratif, Kades di Kudus Berhasil Sulap Sampah Plastik jadi BBM

Keberadaan bank sampah membantu proses daur ulang yang membawa manfaat ekonomi maupun penghematan sumber daya alam. Bank sampah juga berperan memberikan edukasi terhadap warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga.

Dengan adanya pemilahan sampah dari masyarakat langsung, katanya, maka sudah ada upaya sortir. Sehingga yang dibuang ke TPA di Kudus benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.

“Ketika satu desa terdapat satu bank sampah, tentunya untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen mudah dicapai, sedangkan saat ini baru terealisasi 20-an persen dari rata-rata sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya antara 120-130 ton sampah,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Lokasi Diving Terbaik di Karimunjawa, Ini Alasannya

Selain terbantu dengan keberadaan 33 bank sampah yang ada saat ini, menurut dia, juga terbantu dengan pengolahan sampah organik hasil kerja sama dengan PT Djarum.
Selain sampah yang dikelola PKPLH, perusahaan swasta tersebut juga menerima sampah organik dari pasar tradisional yang dikelola oleh dinas perdagangan.

Dalam rangka persiapan perluasan TPA, Dinas PKPLH Kudus sudah menyusun studi kelayakan. Dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut. Sedangkan luas lahan sekarang 5,25 hektare dan sejak Tahun 1983 belum pernah ada perluasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya