Solopos.com, KLATEN -- Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, diancam akan dibunuh oleh warga Mojosongo, Boyolali, saat membubarkan kerumunan di Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Minggu (30/5/2021) pukul 12.00 WIB.
Akibat melawan aparat keamanan tersebut, dua warga Mojosongo, Boyolali, diciduk polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya, bersama anggotanya sengaja berpatroli di sejumlah objek wisata, Minggu (30/5/2021) siang.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Jumlah polisi yang datang ke objek wisata ada enam orang. Sebelum datang ke objek wisata, Iptu Jaka Waluya cs telah berpatroli di beberapa tempat hajatan di Kecamatan Tulung.
Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe
Begitu tiba di kompleks Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya dan anggotanya melihat kerumunan pemuda yang asyik berjoget diiringi solo organ.
Melihat ada 20-an warga yang berkerumun dan live music di objek wisata, Iptu Jaka Waluya langsung memperkenalkan diri sekaligus meminta warga tidak berjoget yang dapat mengundang kerumunan.
Di lokasi itu, Iptu Jaka waluya juga melihat galon berisi minuman keras (miras). Belakangan diketahui, para pemuda itu juga menggelar pesta miras.
Baca Juga: Terjadi Di 2 Tempat, Begini Kronologi Pengeroyokan Oleh Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo
Seketika itu pula, Iptu waluya cs memutuskan membubarkan kerumunan itu lantaran masih pandemi Covid-19. Tak terima acara itu akan dibubarkan, salah seorang pemuda justru melawan petugas.
Melontarkan Kata-Kata Kasar
Pemuda tersebut, Safari, 41, warga Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Safari melontarkan kata-kata kasar kepada Kapolsek Tulung Klaten tersebut dan sempat ingin menjotos wajahnya.
Namun, upaya Safari dihalangi pemuda lain. Saat itu juga, Safari langsung mengancam akan membunuh Jaka Waluya. Di tengah kondisi itu, Iptu Jaka Waluya juga menanyakan galon berisi miras oplosan anggur putih dan bir bintang di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Lain Pengeroyokan Libatkan Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo
Saat hendak membawa galon berisi miras itu, pemuda lainnya, Adi Kurniawan, 20, warga Gatak, Mojosongo, Boyolali, juga melakukan tindakan melawan petugas. Adi Kurniawan menolak galon berisi miras disita polisi. Sebaliknya, Adi Kurniawan berdalih miras itu dibeli dengan uangnya sendiri. Sementara Adi Kurniawan meminta polisi tak membubarkan acara solo organ.
"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam [setelah kejadian]. Kedua pelaku dijerat Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita, seperti pakaian, rekaman video, dan miras," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Salah seorang tersangka, Safari, mengaku khilaf telah menantang kapolsek Tulung. "Saya menyesal, tidak kontrol, dan saya minta maaf kepada institusi Polri," kata Safari.