SOLOPOS.COM - Festival Model Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Ngemplak Sutan, Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (24/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Jumlah perokok anak usia 10-18 tahun meningkat dalam kurun lima tahun antara 2008-2013. Data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018 menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun naik dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Padahal RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak harus turun menjadi 5,4% pada 2019. Survei yang dilakukan Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak) pada 2020 mendapati iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS) yang masih dibolehkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli di mana-mana. Faktor-faktor itu membuat perilaku merokok dianggap biasa.

Baca Juga: 7 SD Swasta Ini Disebut Favorit di Kota Solo, Sekolahmu Masuk?

“Iklan rokok per batang Rp1.000 atau Rp2.000 membuat anak bisa mengukur uang sakunya untuk membeli rokok,” ucap Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, Minggu (3/10/2021).

Yayasan Kakak berupaya menguatkan program untuk menurunkan jumlah perokok anak, di antaranya melalui Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Solo.

Program yang menggandeng Forum Anak dan Pemuda Penggerak itu melaksanakan berbagai kegiatan, meliputi pendataan perokok anak dan dewasa dan pendataan warung yang menjual rokok dan mengiklankan rokok.

Baca Juga: Panitia SGS 2021 Andalkan Gibran Jadi Influencer Transaksi Digital

Kemudian mendata perokok di dalam rumah, mengembangkan tanaman pengurai polutan, melakukan berbagai kegiatan kampanye dan edukasi di masyarakat.

Kualitas Kesehatan Anak

“KBAR adalah salah satu cara pendekatan untuk menekan jumlah perokok anak mulai dari tingkat masyarakat. Bagaimana agar anak di rumah tidak melihat orang tua yang merokok karena mereka adalah panutan,” jelasnya.

KBAR menyediakan tempat tersendiri untuk perokok, kecuali di rumah. Hal itu juga untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak. “Kami juga ingin agar iklan rokok yang kelihatannya biasa itu tidak ada di lingkungan KBAR,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Video Warung Satai Kambing Pak Manto Honggowongso Solo Kobong

Hingga awal 2021, sebanyak 76 KBAR telah terbentuk di Kota Solo. Pada sisi lain, Komunitas Pemuda Penggerak terus mengampanyekan Peraturan Daerah atau Perda No 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mereka melakukan survei puntung rokok di sejumlah taman cerdas yang menjadi salah satu KTR. Ketua Pemuda Penggerak Cikal Ardina Sari mengatakan survei terus dilakukan mengingat kawasan tersebut masih ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Hasil surveinya mungkin bakal keluar pada bulan depan,” terangnya, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya